Pemimpin yang Gila Jabatan dan Rakus Kekuasaan, Rangkap Jabatan Menjadi Gaya Ngetren Pajabat Aceh Utara

Oleh

Oleh

Aceh Utara – Rangkap jabatan seakan menjadi trend para oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Aceh Utara, kelakuan tak terpuji itu seakan bak perlombaan yang patut di percontohkan kepada rakyat jelata. Dimana, para pejabat berlomba-lomba menghisap APBD di tanah berjuluk bumi pasee.

Ternyata, bukan hanya Asisten Satu Dayan Albar yang diduga rangkap jabatan, hal yang sama disinyalir juga dipraktekan beberapa kepala dinas dan kepala bagian serta pejabat stategis dilingkungan sekdakab Aceh Utara.

Dilingkungan perusahaan plat merah Tirta Mont Pase misalnya, tidak cukup dengan Dayan Albar yang ditunjuk sebagai PLT diperusahaan air bersih kebanggaan masyarakat bumi pasee itu, dari unsur pejabat yang notabenenya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainya juga ikut nebeng dalam menguras dana iuran rakyat dari hasil bisnis jual beli air bersih tersebut dengan cara menerima gaji dabel, bahkan diduga tidak menjalan tugasnya dengan baik.

Tiga nama pejabat yang menjadi dewan pengawas Di Tirta Mont Pase tersebut di diduduki oleh para perjabat ternama di lingkungan Pemkab yang diduga dekat dengan sang raja (Pj Bupati) yaitu, Halidi, S.Sos., M.M., sebagai Ketua Badan pengawas, di posisi lain Halidi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan SDM, serta Andria Zulfa, SE, M.Si, Ph.D selaku sektaris yang sekarang juga menjabat Kepala Inspektorat Aceh Utara.

Dan yang terakhir, Fadli, SE Anggota Badan Pengawas, di posisi lain, Fadli, SE menjabat sebagai Kabag Ekonomi di Pemkab Aceh Utara dan untuk masa jabatan dewan pengawas mulai April 2022. s/d 2026, jabatan tersebut seharusnya sesuai dengan pasal 17 Qanun Aceh Utara nomor 4 tahun 2020 tentang Perumda Tirta Pasee diisi dari Unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten 1 orang, dari unsur profesional atau akademisi 1 orang dan unsur masyarakat konsumen 1 orang.

Anehnya lagi, Halidi sudah menjabat selama empat kalinya, secara aturan hanya diperbolehkan dua kali saja tetapi dipaksakan kehendak, rumor yang beredar, khalidi selain menjabat sebagai pengawas di PDAM ditirta Mont Pase, dikabarkan juga menjabat sebagai staf ahli bupati dan sebagai dewan pengawas di hotel Lido graha milik Pemkab Aceh Utara.

Dalam tubuh PDAM Tirta Mont Pase di isi oleh tiga orang dewan pengawas yang tidak jelas pekerjaannya, yang hanya menikmati gaji buta puluhan juta tiap bulannya, hal ini menjadi preseden buruk bagi Seorang PJ bupati Aceh Utara di bawah nahkoda Azwadi, AP yang dianggap teledor dalam mengawasi anak buahnya.

Sedangkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.
Pasal 17 Ayat 1 Dewan pengawasan berjumlah ganjil. Pasal 18 Ayat 2 Masa jabatan anggota Dewan pengawasan 4 ( empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu) kali masa jabatan, Namun saat ini ada Dewan pengawasan perumda Tirta Pase diduga menjabat Ke 4 kalinya.

Untuk memastikan rumor yang berkembang dalam masyarakat itu, Awak media mencoba konfirmasi Kabag humas Sekdakab Aceh Utara Hamdani, selaku corong komukasi pemerintah setempat menyatakan bahwa Halidi, Andria Zulfa dan Fadli membenarkan bahwa mereka merupakan PNS Sekdakab Uceh Utara.

” Halidi Staf Ahli Bupati sekaligus dewan pengawas tirta pase dan Halidi diangkat dewas bepedoman Qanun perumda nomor 4 tahun 2022 ” jawab singkat Kabag Humas Pemkab yang juga mantan wartawan lewat Watshap pada  selasa, (27/12/2022). Khai ***

Pemda Aceh Utara

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text