Diskriminasi Terhadap Korban Pemerkosaan di Dayah Aceh Utara, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Oleh

Oleh

Mataaceh.com – Pada 1 November 2020 lalu, sekiranya pukul 00:30 wib seorang santriwati salah satu Dayah di Aceh Utara, korban pemerkosaan berinisial Z (16), diperkosa oleh pelaku bernama inisil MS (20), kini terjadi diskriminasi sedangkan kasus pemerkosaan di lingkungan Dayah tersebut, MS telah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan telah usai diputuskan oleh pengadilan, sayang nya korban Z malah terjadi diskriminasi oleh Dayah tersebut sembari saat menjalankan proses kasus pemerkosaan. Hingga pihak orang tua korban pun tidak menerima anak nya yang kerap di bulli dan orang tua korban memilih untuk tempuh jalur hukum, atas laporan Diskriminatif Terhadap Anak. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 186/IX/2021/SPKT/Polda Aceh tanggal 27 September 2021 lalu.

Meski laporan sempat dihentikan sementara, dengan alasan tidak memenuhi unsur. Hingga pihak kepolisian melayangkan selembar surat kepada keluarga korban, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP). A.2 nomor: B/830/XI/RES.1.24/2022/reskrim, tanggal 2 November 2022.

Kini orang tua korban tidak tinggal diam, anak saya diasingkan, diperlakukan beda dengan anak yang lain, solat berjamaah dilarang dengan alasan anak saya kotor / ngompol, saat hari kelahiran kebesaran Rasullullah S.A.W maulid anak saya tidak dibolehkan untuk makan bersama kawan-kawan nya, dia dipisahkan jauh dari perkumpulan kawan nya, anak nya dibully dikucilkan dan dikatakan oleh pihak dayah perkataan yang sensitif. Ucap orang tuanya korban saat ditemui oleh pewarta media mataaceh.com pada Senin 6 Februari 2023 di Kantor Mapolres Lhokseumawe.

Orang tua korban mempertanyakan kembali terhadap kasus Diskriminatif yang dilaporkan pada 27 September 2021 lalu, karena dia beranggapan anaknya di diskrimitatif oleh pihak dayah, hingga keluarga korban tak pernah lelah dalam mencari keadilan.

Fuadi selaku pengacara pihak Dayah, dia mengatakan akan menjalani proses hukum atas laporan yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban, terbukti tidak terbukti biar saja nanti pihak jaksa yang memutuskan. Ucapnya pada pewarta media mataaceh.com

anak bawah umurdiskriminasikorban pemerkosaan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text