Lhokseumawe| Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Munzir Abe mengutuk keras terkait siaran Pers Pemkab Aceh utara tertanggal 16 Maret 2021 melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Utara,Andre Prayuda , S. STP. MAP.
Dalam siaran Pers tersebut, pemkab Aceh Utara mengajak pihak aparatur desa untuk memahami kondisi Aceh Utara saat ini untuk alasan dalam pemotongan Siltap Aparatur Desa dan penghilangan alokasi anggaran Majelis Ta’alim serta anak yatim di ADG.
Hal itu disampaikan Munzir kepada Media ini Rabu (17/2-2021), pihaknya sangat menyesalkan dan mengutuk keras terhadap upaya Pemerintah Aceh Utara yang merasionalisasi anggaran untuk menutup kondisi objektif Aceh Utara.
“Kami sungguh sangat prihatin dengan langkah yang di ambil oleh pemerintah Aceh utara untuk melakukan segala sesuatu secara terpaksa dan ugal-ugalan,
melaksanakan rapat rasionalisasi anggaran secara terpaksa untuk melindungi perut sendiri dan membiarkan hak orang lain tidak tercukupi adalah bentuk nyata sikap amoral pemerintah kabupaten Aceh Utara”, kata Munzir.
Pemerintah kabupaten Aceh utara dalam realis pers nya menyerukan kepada seluruh aparatur desa untuk dapat memahami kondisi Aceh Utara saat ini akibat pandemi.
Namun, bagi pihak Munzir itu merupakan kesalahan dan dosa yang mereka perbuat yang tidak mengindahkan amanah undang-undang sesuai tugas dan kewajiban mereka sebagai suprastruktur politik.
“Itu sangat tidak pantas dan tidak layak untuk di ikuti, kita bukan lagi anak kecil yang dengan gampang disuruh tunduk dan patuh pada sebuah kesalahan dan dosa yang mereka lakukan”, ujar Munzir.
lebih lanjut, Munzir menjelaskan bahwa Perbub No 3 Tahun 2021 bukanlah pelarian atas keselahan internal pihak Pemkab Aceh Utara.
“Perbub No 3 Tahun 2021 bukan lah resolusi konkrit sebagai bentuk pelarian pihak pemkab atas persoalan besar di internal pemerintahan. Mengingat Peruturan ini tidak layak di keluarkan dalam situasi krisis seperti saat ini di tambah lagi tidak mengakar pada bangaima situasi objektiv yang di rasakan oleh masyarakat, serta tidak memberikan Akses kepada hak yang seharus nya di dapatkan oleh aparatur desa”, tandas Munzir.
Pihak LMND Lhokseumawe dan Aceh Utara juga menekankan “Declaration of independent” bangsa indonesia telah mengamanahkan bahwa kesejahtraan rakyat adalah hukum tertinggi di antara hukum-hukum lain nya.
Pihak LMND Aceh juga menegaskan akan meminta kepada presiden republik Indonesia melalui kementrian keungan untuk memberikan sangsi yang tegas kepada pemkab Aceh Utara, jika siltap aparatur gampong, dana pembinaan majelis taklim, dana anak yatim tidak di alokasikan secara penuh.
Pihaknya juga akan mengampanyekan arus perlawanan serta “Mosi tidak percaya” terhadap pemerintah kabupaten Aceh utara.
Mengenai berkurang atau bertambahnya anggaran kas kabupaten Aceh Utara, menurut pihak Munzir mereka tidak mau tau dan kita tidak perlu penjelasan, karena menurut mereka penuh atau tidaknya kas APBK Aceh Utara tidak pernah sepenuhnya di alokasikan untuk kepentingan rakyat, melainkan masuk ke dompet para pemangku kebijakan.
Selain itu, LMND Aceh juga meminta kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung melalui para jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten-kota untuk membuka kembali kasus-kasus besar yang ada di wilayah hukum Aceh utara dan Lhokseumawe yang terkesan di tutupi dengan pelicin dan berhenti di tengah jalan.
“Terkhusus untuk KPK RI, kami juga meminta dengan waktu yang sesingkat-singkatnya untuk ke Aceh Utara dan mengaudit kekayaan Bupati Aceh utara dan pejabat berpengaruh lain nya” tandas Munzir sembari melanjutkan.
“Tidak alasan pembenar apapun terhadap pemotongan hak orang lain serta tidak di benarkan oleh undang undang dan ajaran manapun, setiap rakyat wajib di lindungi dan terbukanya akses kesejahteraan yang seluas-luas nya”, tutupnya.