Naga raya mata Aceh com -Di kecamatan Darul makmur desa Puloe Kruet , tumpukan kayu belahan sinso puluhan kubik terdapat disalah satu plasma perusahaan PT.SPS2 semakin hari semakin tidak teratur mengenai penerbangan kayu di hutan yang digarap oleh perusahan itu , mestipun didalam HGU tapi material yang didalam seperti kayu itu tidak boleh di kelola diluar ijin ijin tertentu.
Menurut keterangan warga kayu yang di dalam hutan yang digarap oleh perusahan plasma kayu tersebut dikelola oleh penebang penebangan yang tidak ada ijin alias pembalakan liar yang bisa merugikan negara .
Bahan seperti kayu yang berada di atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tidak serta merta menjadi milik pribadi masyarakat. Status kepemilikan dan hak pengelolaannya diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia, bergantung pada jenis kayu dan legalitas lahannya.Berikut adalah rincian aturan mengenai kayu di Tanah HGU Kayu Hasil Land Clearing (Pembukaan Lahan)Jika kayu tersebut tumbuh secara alami di lahan HGU yang baru dibuka (ditebang untuk ditanami kelapa sawit atau komoditas lain), kayu tersebut merupakan aset negara.
Namun, apabila wilayah yang akan dimanfaatkan ternyata merupakan bekas HPK yang telah dilepaskan dan telah dibebani oleh Hak Guna Usaha (HGU), maka tidak diperlukan IPK. Pasal 28 Permenhut IPK mengatur bahwa pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, pemegang HGU tetap dikenakan kewajiban untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan. Hal ini karena HGU yang telah diberikan berlaku sebagai IPK dalam pemanfaatan kayu. Dengan demikian, pemegang HGU berhak untuk melakukan pemanfaatan kayu yang tumbuh di wilayah HGU miliknya dengan menyampaikan laporan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.
Perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”) memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Perusahaan HGU tidak boleh langsung menjual atau menggunakannya untuk kepentingan komersial secara sembarangan. Perusahaan wajib mengurus izin pemanfaatan dan membayar kewajiban kepada negara, seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi
Masyarakat sekitar dilarang untuk menebang atau mengambil kayu di dalam area HGU perusahaan secara sepihak untuk tidak membiarkan, Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Kami awak media sudah turun kelapangan dan melihat di kawan HGU perusahan itu ada beberapa penebangan liar mengunakan alat singso / gergaji pemotong kayu dan dipigiran hutan yang mau di jadikan lahan HGU tersebut banyak kayu yang udah di belah menjadi bahan , dan di areal yang sudah di tanam pelasma pun ada kayu yang sudah di belah menjadi bahan






