Home Archives

Pembatasan Jam malam, Pedagang kaki Lima kota Lhokseumawe menjerit

SHARE |

Lhokseumawe – pemberlakuan jam malam menuai pro-kontra, Setiap masyarakat peraturan dimana ia berada, aturan dibuat bukan untuk menyusahkan, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi coronavirus desease 2019 (covid-19).

Meski pemberlakuan jam malam hanya berlaku hingga pukul 22.00 WIB, tetap saja menuai pro-kontra baik pedagang maupun dari para praktisi.

Saya sangat tidak setuju, karena umumnya para pedagang itu kegiatannya di malam hari.

Salah satu Mahasiswa IAIN Cot kala Langsa, Khaidir, mengatakan “bahwa peraturan itu ada karena masyarakat itu sendiri yang melanggar peraturan yang telah diterapkan. Tapi kalaupun masyarakat melanggar, menurut saya jam malam tidak perlu juga diberlakukan,” dimana logikannya padahal para pedagang tersebut itu sudah memakai masker sambil berjualan demikian pun para pembeli.

Menurut hasil surveinya dalam Minggu ini, rata-rata warga kota Lhokseumawe dan pendatang sudah memakai masker, dan sesuai Protkes. “Toh acara-acara pemerintah daerah yang menerapkan Protkes saja bisa di laksanakan dengan baik dan tertip”.

“Mengapa kami para pedagang tidak? Jelas kami mencontohi para pejabat pemerintahan”.

Khaidir, Mahasiswa IAIN Cot kala Langsa, ini mengungkapkan bahwa, tidak ada yang dilanggar dari Surat Edaran itu, selama baik guna pencegahan dari penyebaran virus korona (covid-19).

Kita berikan apresiasi penerapan jam malam itu. untuk kebaikan masyarakat kota Lhokseumawe sendiri. namun pemerintah juga harus memikirkan Multi efek dampak ekonomi di setiap keluarga pedagang.

Dia menjelaskan, dengan adanya otonomi daerah, kepala daerah mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan warganya. Sudah sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.

mengatakan, “Umumnya, yang akan terdampak psikologisnya itu adalah orang-orang yang memang punya kebutuhan di jam-jam tersebut, misalnya pedagang. dengan adanya pembatasan, pendapatan mereka pasti menurun drastis. Ini pasti bisa membuat mereka stres dan cemas.”

Perlu saya beberkan disini tujuan bernegara salah satunya adalah melindungi, mencerdaskan kehidupan berbangasa. dan mensejahtera rakyatnya. sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjungjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi manusia, malah membuat masyarakatnya melarat, belum lagi korupsi yang di lakukan oleh Menteri kabinet Jokowi di saat pandemi berlangsung, Sadis.

Saat pertama kali pemberlakuan jam malam membuat kita geger panik.
Ini belum dapat pembeli. Suka tidak suka saya pulang lagi .dan berharap corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri. Ujar salah satu pedagang kaki lima kota Lhokseumawe

Tetapi sebahagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebagai rakyat kecil, kita mengikuti saja kebijakan pemerintah. Semoga peraturan ini mempunyai kebijaksanaan pada kami pedagang kaki lima.

Jika semua dapat bersatu dalam mewujudkan cita-cita bangsa maka akan terciptanya Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur seperti cita-cita bangsa Indonesia yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga harapan untuk menjadikan Indonesia menjadi Negara maju ini dapat terwujud.

Penulis : Khaidir / 3012018037
(Mahasiswa Cot kala Langsa)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU