Cabuli Remaja Laki-Laki, Pecatan TNI Diringkus Polresta Banda Aceh

Oleh

Oleh

Banda Aceh | – Seorang pria pecatan TNI berinsial A (40) Warga Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, diduga telah melakukan percabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.

Akibat perbuatannya kini A (40) terpaksa bermalam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh setelah diringkus tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Menurut informasi dihimpun Mataaceh.com melalui Acehjurnal, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, AT yang pecatan anggota TNI tersebut ditangkap berawal dari laporan warga yang anaknya dicabuli.

Penangkapan terhadap A tersebut diwarnai kejar–kejaran dengan petugas. Awalnya, tersangka hendak ditangkap di area Barata, Banda Aceh.

“Awalnya sekitar bulan Juli 2021, pelaku AT mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Ia menangkap FT (16) warga Banda Aceh dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba,” kata Kasatreskrim AKP M. Ryan, Sabtu (28/8/2021).

krimnalpercabulan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text