Home Archives

Hentikan Pinjol? Hapuskan Riba Terapkan Islam Kaffaah

SHARE |

Mataaceh.com |Seorang ibu asal Wonogiri ditemukan tewas gantung diri di rumahnya. Bersamanya ditemukan supucuk surta wasiat untuk sang suami, yang menyebutkan bahwa ibu tersebut terlilit pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak kurang lebih 60 juta.

Hutang pinjol sebanyak itu, ia dapatkan dari sekitar 23 lembaga pinjol yang ia miliki aplikasinya.

Aparat pun melakukan penyidikan. Dari penyidikan tersebut didapati ada 23 lembaga pinjol yang melakukan penagihan dengan cara teror kepada ibu tersebut.

Dari penelusuran aparat, akhirnya beberapa lembaga pinjol bisa ditemukan. Penggrebekan pun dilakukan, para karyawan pinjol yang bertugas menagih hingga meneror peminjam pun diamankan ke kantor polisi.

Melibatkan banyak karyawan, ternyata ada warga negara asing sebagai penyandang dana. Hingga kini WNA asing sebagai penyandang dana tersebut masih dalam pencarian kepolisian.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).

“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip dari bisnisindonesia.com

Kasus pinjol sudah lama terdengar ganasnya. Mulai dari bunga yang lebih besar dari pinjaman dan puncaknya banyak nyawa nasabah yang akhirnya melayang karena teror tagihan yang berdatangan.

Demikianlah jika riba mewarnai kehidupan, Larangan terkait riba jelas dalam Quran.

Allah berfirman yang artinya :

” Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278)

jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).

Perilaku riba sangat dilaknat, bahkan pelakunya diibaratkan seperti menodai ibu kandungnya. Kekejian riba tersebut menunjukkan bahwa riba merupakan kemaksiatan yang nyata.

Dalam hadits disebutkan:

  “Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (HR Muslim)

 “Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali.”  (HR Ibnu Abi Dunya).

Menjamurnya pinjol dengan sistem ribawi di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia tentu menyisakan sebuah ironi.

Pertama, tak dipungkiri bahwa kondisi masyarakat tengah berada dalam kesulitan yang bertubi-tubi. Terdapat gambaran terbalik dari sebuah negeri yang kaya raya secara sumber daya alam, dengan kehidupan masyarakatnya yang penuh dengan kemiskinan.

Harga kebutuhan melonjak, sementara penghasilan tak kunjung didapatkan. Sementara kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi setiap hari.

Kedua, kondisi masyarakat yang rapuh secara ekonomi diperparah dengan jauhnya mereka dengan agama. Sekulerisme, liberalisme yang merasuk ke dalam kehidupan mempengaruhi gaya hidup masyarakat menjadi konsumtif.

Bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadikan negeri ini sebagai pasar yang potensial bagi barang bermerk kelas dunia.
Godaan fashion, food, fun yang menjamur ditelan bulat-bulat sebagai konsumsi masyarakat. Akibatnya tak sedikit mereka terjebak untuk memenuhi gaya hidup bukan kebutuhan hidup.

Di tengah carut marut kondisi tersebut, pinjol hadir bak pahlawan. Menawarkan sejumlah kemudahan untuk mendapatkan dana segar. Namun belakangan tabiat pinjol semakin nampak saat bunga yang diterapkan melonjal hingga ratusan kali lipat dari jumlah pinjaman.

Demikianlah kondisi rumit terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini. Dibutuhkan penyelesaian tuntas dari negara secara langsung.
Tak cukup penghentian moratorium atau penghentian izin bagi pinjol untuk beroperasi.

Pertama, Pemerintah harus dapat memenuhi kebutuhan individu dan kolektif masyarakat sebagai bagian dari hak warganegara. Hal ini erat kaitannya dengan sistem ekonomi yang diadopsi.

Kedua, pemerintah bersama umat islam harus membuang pemikiran sekuler kapitalis dan liberalisme sebagai isme-isme yang menjadi biang kerok bagi terbentuknya gaya hidup hedonis dan konsumtif.

Terakhir, masyarakat membutuhkan payung sistemik yang bisa meriayah mereka dalam kehidupan yang sejahtera dan penuh berkah. Itulah sistem islam dalam bingkai khilafah, yang bisa menjadi payung bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tiga solusi ini merupakan satu kesatuan yang akan menuntaskan keresahan akibat pinjaman online. Masyarakat yang memahami agamanya akan menghindari sebisa mungkin transaksi ribawi. Masyarakat yang terjamin kehidupannya tak lagi melirik pinjaman, apalagi jika terdapat riba di dalamnya. Masyarakat yang terbina dengan jawil iiman akan menjadikan syariat sebagai qiyadah bagi kehidupan. Kehidupan pun sejahtera berbuah berkah.

Penulisan : Ummu Azka

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU