Redelong|Pembangunan drainase yang berada di desa Tunyang Induk menuju kampung Cekal Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, cukup sangat memprihatinkan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut pihak rekanan tidak memberikan informasi plang proyek serta abaikan keselamatan pengguna jalan.
Rio salah seorang pengguna jalan mengaku, gundukan tanah di badan jalan dari pengalian lubang drainase yang di lakukan pihak pelaksana ini sangat menggangu masyarakat penguna jalan.
Selain mempersempit badan jalan, tumpukan tanah di musim penghujan pada saat ini menjadikan jalan licin dan sangat berbahaya bagi penguna jalan.
“Kami penguna jalan sangat terganggu dengan pekerjaan drainase ini, pekerjanya berbuat sesuka hati, tampa memikirkan kami penguna jalan, apa lagi di malam hari tumpukan tanah ini tidak terlihat, saya khawatir nantinya akan timbul korban jiwa akibat pekerjaan yang sembrono ini,” ungkap Rio kepada media ini Rabu (15/12/2021).
Rio juga berharap agar instansi terkait dapat memberikan teguran atau saksi kepada pihak pelaksana yang melakukan pekerjaan demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan masyarakat penguna jalan.
Aman Tika yang mengaku sebagai pengawas lapangan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kegiatan ini milik Noval orang Banda Aceh dan papan informasi belum di pasang karena belum di antar pihak pelaksana.
“Pekerjaan ini milik Noval orang Banda Aceh, untuk nama Perusahaan Pelaksanaan apa saya juga tidak tau, sepengetahuan saya pekerjaan ini bersumber dari dana Otsus tahun 2021. Dengan anggaran Rp. 426.000.000.00,- dengan panjang 500 Meter,” kata Aman Tika yang agak sedikit bingung dan ragu dengan pernyataannya itu.
Noval ketika di konfirmasi via telepon seluler pada Rabu (15/12/2021) dirinya juga mengaku sebagai pengawas dalam pekerjaan drainase di kampung tunyang induk, kalau terkait informasi pekerjaan ada yang lebih berkompeten untuk menjawabnya.
“Dalam pekerjaan tersebut saya cuma sebagai pengawas saja dan ini juga saya lagi di Banda Aceh melihat pekerjaan juga, terkait informasi nanti saya telpon dulu orangnya, nanti saya kabari lagi”ungkap Noval sembari menutup telponnya.
Semestinya transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh pihak pelaksana kegiatan, sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, serta ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi
Seperti Peraturan Presiden (Perpres), nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Selain melangar peraturan pemerintah terkait informasi publik diduga kuat bagunan drainase oleh rekanan siluman ini juga tidak akan bertahan lama, dikarenakan pekerjaan yang di lakukan asal-asalan. (dio)