Mataaceh.com | Lhokseumawe – Pekan lalu Dikdas Pendidikan & Kebudayaan Kota Lhokseumawe di datangi pewarta di Wawancarai terkait jual beli LKS, saat wawancara berlangsung Dikdas melegalkan jual beli LKS dengan dalih asal ada kesepakatan Komite dengan Wali Murid. Jumat (21/01/22).
Lanjutnya Malek dia menegaskan jual beli itu boleh jika ada rapat komite dengan wali murid, dia juga mengatakan bahwa telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP), tidak ada yang dilarang dalam pengutipan apapun apalagi LKS (Lembaran Kerja Siswa), itukan untuk peningkatan mutu pendidikan. Katanya Dikdas yang menurut dia benar
Setelah pemberitaan viral dan juga Mahasiswa turun aksi “ Tolak Pungli di Pendidikan Kota Lhokseumawe “ malah kini Disdik Kota Lhokseumawe membantah bahwa ini hanya salah persepsi antara dirinya dengan wartawan, meski pewarta ini telah memegang rekaman hasil wawancara dengannya. Selasa (01/02/22).
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012
TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 1 Ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ayat 2 Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.
Padahal untuk sekolah negeri, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan bagi orangtua siswa. Sekolah hanya diperbolehkan menarik sumbangan kepada orangtua siswa, dimana sumbangan ini tidak ditentukan nominalnya dan tidak ditentukan batas waktunya.
Sekolah berdalih bahwa pembelian LKS (Lembaran Kerja Siswa), tidak tercover pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengakuan kepala sekolah saat berlangsung di Sidak oleh DPRK Kota Lhokseumawe dan beberpa wartawan dan juga Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh.
Praktik ini malah dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Lalu, DPRK Kota Lhokseumawe Azhari dan Masykurdin mendatangi SD Negeri 1 Banda Sakti dan SD Negeri 4 Banda Sakti, Selasa, 25 Januari 2022. Hasilnya, ada beberapa sekolah dasar di Kota Lhokseumawe, menjual LKS kepada siswa dan pihak sekolah tersebut juga mengakuinya.