IMPAS Aceh-Jakarta Gelar Aksi Besar-Besaran Tolak PJ Gubernur Aceh dari Militer

BAGIKAN

IMPAS Aceh-Jakarta Gelar Aksi Besar-Besaran Tolak PJ Gubernur Aceh dari Militer

BAGIKAN

Mataaceh.com, Jakarta | Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh (IMPAS) ACEH-JAKARTA dengan ini berharap untuk sosok PJ. Gubernur Aceh seharusnya mesti diutamakan agar amanah jabatan PJ. Gubernur tersebut dijabat oleh PUTRA-PUTRI ASAL ACEH terutama dari unsur SIPIL yang memang mencukupi syarat dan juga menjadi sebuah Penghargaan bagi masyarakat Aceh pada Umumnya.

Sebab Aceh saat ini masih memiliki banyak SDM yang mumpuni dan memiliki kapasitas untuk dipercayakan agar mengabdikan dirinya bagi tanah kelahiran sebagai PJ. Gubernur Aceh.

Provinsi Aceh yang pada hari ini telah sampai batas waktu dimana masa jabatan Gubernur Aceh berakhir tepat pada tanggal 05 Juli 2022, atas dasar ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78.

Secara otomatis akan ada pengganti yang kemudian ditunjuk oleh mendagri sebagai Pj. Gubernur agar jalannya tata kelola Pemerintah Daerah dapat difungsikan sesuai dengan amanat dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.

Sehingga tidak mengalami kekosongan kepemimpinan didalam struktur pimpinan disetiap posisi Pimpinan Kepala Daerah yang ada.

Namun, baru-baru ini telah mencuat kehadapan publik edaran lembaran undangan pelantikan PJ. Gubernur di Provinsi Aceh yang akan dijabat oleh salah satu utusan Pemerintah Pusat atas nama Mayjen TNI ACHMAD MARZUKI yang akan dilantik sebagai PJ. Gubernur Aceh di Hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada hari Rabu, 06 Juli 2022 Mendatang.

Hal ini tentunya menjadikan sebuah PERTANYAAN bagi segenap elemen masyarakat Aceh terutama bagi kami Putra/Putri Mahasiswa Aceh yang ada di Wilayah jakarta mempertanyakan hasil dari putusan penunjukan tersebut.

Dikarenakan sosok yang ditunjuk oleh pihak Pemerintah pusat sebagai PJ. Gubernur Aceh yang akan dilantik berasal dari unsur Militer, dimana hal ini membuat kami selaku bagian dari masyarakat Aceh memiliki keberatan atas putusan tersebut.

Mengingat bahwa, Pertama, Aceh masih memiliki banyak SDM Putra-Putri Asal tanah Kelahiran Aceh yang memiliki kelayakan dan Kecukupan syarat, Serta Pengalaman untuk ditunjuk menjadi sebagai PJ. Gubernur yang semestinya diutamakan terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat.

Kedua, Kondisi Aceh saat ini sedang tidak dalam suasana yang membutuhkan tindakan penertiban sipil alias sedang dalam kondisi Aman dan Damai serta kondusif dari segala bentuk konfilk ditatanan sosial kemasyarakatan, bahkan saat ini Aceh yang masih berada dalam kondisi Provinsi Termiskin di Sumatera tentunya membutuhkan sosok Pemimpin yang memiliki Pengalaman, Kapasitas, dan Sepak Terjang Jenjang Karir dalam dunia BIROKRASI untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya proses kesinambungan dan adanya peyelesaian inti dari permasalahan PEMBANGUNAN yang ada di Aceh saat ini.

Apalagi provinsi Aceh sebagai sebuah Daerah dengan sistem pemerintahannya memiliki Otonomi Khusus, maka hal ini perlu untuk dijadikan sebuah pertimbangan kalau Wilayah Provinsi Aceh membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak pengalaman dalam urusan tersebut.

Terakhir, Disamping itu juga, Kondisi Global hari ini pasca diterpa wabah COVID-19, tentunya sebagai upaya untuk terus mendorong agar jalannya rencana Pemerintah Pusat dalam membangun sinergitas, kolaborasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dapat berjalan maksimal sebagai bagian dari upaya jelannya percepatan Pemulihan Ekonomi secara Nasional bisa segera terwujud secara menyeluruh, maka sudah sangat penting dalam hal penunjukan Pj. Gubernur di setiap Provinsi yang ada terutama Provinsi Aceh harus benar-benar mempertimbangkan berbagai harapan

Berdasarkan dari perihal tersebut diatas, maka dengan ini kami dari IMPAS menyampaikan keberatan sebagaimana disebutkan diantaranya :

1. Meminta kepada Pemerintah pusat untuk Mengembalikan Marwah dan Kedaulatan Aceh sebagai Daerah Istimewa
2. Meminta Kepada Presiden RI Untuk Menetapkan Putra Asal Aceh Sebagai PJ. Gubernur.
3. Menolak Penetapan Mayjen Achmad Marzuki Sebagai PJ. Gubernur Aceh, Karena diduga Putusan Tersebut Merupakan Kepentingan Segelintir Elit Nasional.
4. Menolak Unsur Militer Aktif Untuk Mengisi Jabatan SIPIL di Aceh.