Mataaceh.com| Aceh Barat – Sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Diduga tidak transparan dalam tahap pekerjaan pembangunan di disekolah, SDN 18, SDN 15 dan SDN 9 Desa Simpang Rondeng Kecamatan Johan pahlawan, Aceh Barat, totalnya pun tidak tanggung-tanggung, tiga proyek tersebut mencapai sekitar Ratusan juta.
Anehnya tiga anggaran dana pembangunan tersebut dinilai ada kejanggalan alias tidak transparan patut diduga sebagai trik untuk membohongi publik agar tidak termonitoring besar atau kecil anggaran dan sumber anggaran.
Hal itu diduga terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan atau memonitoring proyek oleh PPTK, proyek tersebut melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,
“Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara
sebab yang kita ketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari negara saat ini sifatnya terbuka untuk publik,dimana publik bisa mengakses informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara”.
Sehingga berita ini tanyang pewarta belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas pendidika Aceh barat terkait proyek di sekolah tesebut, dikarnakan pihak terkait lagi diluar kota, Selasa, (13/9/2022).