Meulaboh|Pengelolaan limbah Non B3 fly ash dan button ash (FABA) hasil pembakaran PLTU 3-4 PT.Meulaboh power Generation suak Puntong Nagan Raya diduga melanggar pertek lingkungan dan studi kelayakan 16/07/26
Limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara untuk produksi pembangkit listrik tenaga uap PLTU 3-4 Nagan Raya yang telah melakukan produksi FABA selama beberapa tahun terakhir menumpuk menyebab PLTU kewalahan karena kapasitas tempat penyimpanan sngat terbatas mengharuskan melakukan pengolaan secara eksternal.
Penggunaan internal dan eksternal FABA di butuhkan regulasi yang tepat. PT.MPG memberikan pengelolaan tersebut kepada pihak ketiga dengan membuat sebuah perjanjian kerja antara PT.MPG dengan PT. Sumber Cipta Yoenanda (SCY) tertuang dasar regulasi dan studi kelayakan pengelolaan Faba.
PT.SCY yang pada saat pengelolaan pengangkutan ke tempat penyimpanan sesuai surat perjanjian yaitu ke Desa buloh Kecamaan Meurebo Aceh Barat ternyata membuang ke tempat lain sehingga terjadi Polimik dikalangan masyarat dan LSM karena imbas debu FABA tersebut.
PT.MPG harus bertanggung jawab terhadap kelakuan vendor pengelolaan FABA telah melanggar perjanjian kerja sama dan studi kelayatan yang telah di sepakati antara PT.MPG dengan PT.SCY Supaya permasalahan polimik antara PT.SCY dengan masyarakat dan LSM tidak semakin keruh.
Dalam hal ini timbul tanda tanya krusial apakah perjanjian kerja sama antara PT.MPG dengan PT.SCY hanya sebagai formalitas saja atau lokasi Desa Buloh sudah pindah ke tempat lain.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada komfirmasi dari pihak terkait.
Kami memberi ruang hak jawab untuk mendapatkan informasi kongkrit supaya berita yang diterbitkan berimbang.






