Mataaceh.com | Siemeulue – Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan kepada media Mataaceh.com 18 Oktober 2022, telah mengungkapkan kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap anaknya, kini pelaku inisial JD telah ditangkap pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Pengungkapan itu dilakukan atas dasar laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu.
Berdasar laporan, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial JD di rumahnya.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap,” kata Andri Selasa, 18 Oktober 2022.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” ucap andri