Aceh Utara – Terkait adanya aparatur Gampong yang lulus sebagai Pengawas Pemilu Gampong (PPG) di Kecamatan Seunuddon, Panwaslih Aceh Utara meminta kepada aparatur desa yang menjadi PPG untuk mengundurkan diri dari aparatur.
Hal tersebut di katakan Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi Kepada Media ini menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul ” Tidak Peka Terhadap Aturan, Panwascam Seunuddon Loloskan Aparatur Desa “.
” Mereka wajib mengundurkan diri dari aparatur setelah terpilih, jika tidak mereka harus membuat surat pengunduran diri dari pengawas pemilihan Gampong ” Kata Yusriadi.
Kemudian media ini juga menanyakan terkait tidak pekanya Panwascam Seunuddon terhadap aturan yang ada, Yusriadi mengakui bahwa di dalam bimbingan teknis (Bimtek) pihaknya pernah menyampaikan kepada seluruh anggota Panwascam agar aparatur desa yang terpilih harus mengundurkan diri.
” Pasti sudah disampaikan dalam bimtek, prinsipnya semua orang punya kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PKD dengan memenuhi syarat” jelas Yusriadi.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, panwascam Kecamatan Seunuddon diduga kecolongan dengan meluluskan sejumlah perangkat desa menjadi pengawas pemilu Gampong (PPG) untuk Pemilu 2024.
Padahal jauh-jauh hari, Panwaslu Aceh Utara mengaku sudah menyampaikan bahwa anggota PPG tidak boleh rangkap jabatan, itu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum.”
Menurut amatan media ini dari pengumuman anggota panwaslu kelurahan desa terpilih tahun 2023 nomor :007/KP.01.00/AC/11.09/02/2023 yang lewat diduga sebagai aparatur Gampong, 1. Usman diketahui menjabat sebagai kaur Gampong Darul aman yang lolos menjadi anggota PPG desa setempat.
Fadhli diketahui menduduki Kepala Dusun kide simpang Jalan yang lolos menjadi anggota PPG desa setempat dan yang terakhir Salahuddin diketahui sebagai anggota tuha peut desa Blang Tuee yang juga lolos anggota PPG desa setempat. (Say/ed)
82