Aceh Utara – Sejumlah Peserta yang merupakan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) asal Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara mengeluh. Peserta menilai Bimtek yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Langkahan di Hotel Grand Orri Brastagi Medan Sumatra Utara, pada bulan Juni 2023 lalu dilaksanakan sebagai motif dugaan untuk menguras dana desa.
Menurut sejumlah peserta, bimtek yang dilaksanakan oleh BKAD Langkahan itu cenderung dimanfaatkan sebagai motif untuk menguras dana desa, ini tentu menjadi masalah dalam pengelolaan dana desa. Bahkan terkesan sangat tidak efisien secara anggaran dan cenderung hanya menguras dana desa yang mestinya dimanfaatkan maksimal untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
“Biaya per desa Rp. 30 juta, kegiatan selama 10 hari hanya diberikan uang saku senilai Rp, 750 ribu, fasilitas hotel juga biasa-biasa saja, mereka juga menjanjikan akan memberikan mesin untuk pengelasan dan kelengkapan lainnya, tapi hingga kini, mesin tersebut belum terealisasi,” ujar salah satu peserta yang tak mau disebut namanya, Minggu 23 Juli 2023.
Oleh sebab itu, peserta meminta peran pemerintah daerah dan institusi penegak hukum untuk mencegah dan memproteksi penggunaan dana desa untuk bimtek secara tidak efektif dan efisien sehingga dana desa tidak terkuras serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bedasarkan informasi dihimpun, kegiatan tersebut diikuti oleh 46 peserta yang berasal dari 26 Desa di kecamatan langkahan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BKAD kecamatan setempat dengan bekerjasama dengan Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa yang Berdomisili di Sumatera Utara.
Ketua BKAD Langkahan, Abdullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di hotel Grand Orri Brastagi Medan Sumatra Utara, pada bulan Juni 2023 lalu dilaksanakan pihaknya. Ia juga mengaku adanya permasalahan terkait mesin las yang dijanjikan pihak tiga kepada peserta.
“Lembaga menjanjikan akan mengirim mesin las ke peserta pada tanggal 7 bulan 7 kemarin, tapi hingga kini belum dikirim oleh mereka. Tapi kami tidak bisa menyalahkan lembaga tersebut juga, karena ada dari sejumlah desa belum menyetor uang untuk kegiatan kemarin,” ujar Keuchik Lah yang kerap disapa.
Dari pihak kami, sambunya, tetap bertanggungjawab perihal mesin las yang dijanjikan tersebut, dalam waktu dekat ini kami akan berusaha melakukan komunikasi dengan pihak lembaga itu dan akan menyelesaikan malasah yang dikeluhkan peserta.
Berdasarkan penulusaran media ini, kegiata Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Langkahan diduga tidak sesuai aturan Perbup Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021.
Dalam poin ketiga Perbup Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas Geuchik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai dana gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau badan kerjasama antar gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga