Panitia Pokja IV Lpse Kabupaten Simeulue Diduga Kebal Hukum

Oleh

Oleh

Simeulue,- Menurut Analisa Awak Media dilapangan, Dugaan Praktek KKN dalam tender Pekerjaan Konstruksi di LPSE Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 diduga berpotensi merugikan keuangan Negara Rp. 26,8 Milyar

Pada bulan Maret tahun 2023 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LPSE) mengumumkan beberapa tender pekerjaan konstruksi yaitu paket pekerjaan, Sinabang,(10/05/2023).

Dalam dugaan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau (DOKA) – Rp. 7.657.000.000, Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) – Rp 19.194.995.890,

Dari beberapa paket tender pekerjaan konstruksi diatas telah diumumkan pemenang pada akhir bulan Maret tahun 2023 sesuai jadwal oleh POKJA IV melalui sistem LPSE di halaman website lpse.simeuluekab.go.id yang mana dari para perusahaan pemenang yang telah diumumkan bermasalah dengan dukungan alat dari CV. ABL

karena dukungan alat yang digunakan merupakan barang rampasan milik Negara dalam perkara tindak pidana korupsi “berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023” dan telah dilakukan eksekusi oleh Kejari Kabupaten Simeulue

Sesuai penyampaian dibeberapa media onlene “Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah di sita oleh kejaksaan setempat dan selanjutnya dirampas untuk Negara” oleh karena itu akibat penyalahgunaan wewenang oleh panitia tersebut dan praktek KKN dalam proses tender berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 26,8 Milyar

Yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat 2 huruf c yang berbunyi “apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan; dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap”

Juga unsur melawan hukum dalam tindak pidana anti korupsi juga terjadi sebagaimana tersebut dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan bahwa

“korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian Negara”.

Terkesan bahwa panitia Pokja IV LPSE Kabupaten Simeulue Diduga merasa kebal hukum dengan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perlu kiranya Aparat Penegak Hukum melakukan investigasi yang mendalam terhadap permasalahan ini demi rasa keadilan.

Kepala Dinas Inspectorat saat di komfirmasi melalui WhatsApp terkait dua paket lelang jalan, 7 milyar dan 19 milyar, yang diduga memakai dukungan yang sudah disita oleh negara, yang jadi pertanyaan bagaimana hasil keputusan dari APIP Inspectorat apa terder ulang atau Evaluasi ulang…?

“Saya lagi berangkat ke Banda Aceh menuju jakarta, sekembali dari Jakarta,
Informasi kami sampaikan. dan imformasi dari Timnya tinggal diteken pak Bupati, baru kita kabarkan hasilnya” tutup Kadis Inspectorat melalui via WhatsApp

(Sarwadi)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text