Diduga PD dan PLD Mengkordinir Pembuatan LPJ Dan RAB Gampong di Baktiya

Oleh

Oleh

Aceh Utara – Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Desa di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diduga dibuat oleh Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD).

Keterlibatan beberapa Oknum PD dan PLD dalam membuat LPJ dan mengkordinir pembuatan RAB sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Baktiya, pasalnya, jasa pembuatan LPJ serta Mengkordinir pembuatan RAB di nilai bervariasi.

Terkait dugaan pembuatan LPJ serta mengkordinir pembuatan RAB gampong tersebut oleh PD dan PLD, media ini mencoba investigasi ke beberapa Keuchik di Kecamatan Baktiya.

Salah satu Keuchik yang tidak mau di sebutkan namanya Kepada media ini membenarkan bahwa dalam pembuatan LPJ dan RAB di desanya di buat serta dikondisikan oleh oknum PD, dimana menurutnya, pembuatan LPJ dan RAB jika dikondisikan oleh oknum tersebut lebih mudah.

” Jadi, Desa kita kan kemaren bermasalah dengan anggota tuha Peut, jadi kita diminta oleh oknum PLD dan PD untuk membuat LPJ sekaligus RAB, karena kalau Mereka (PLD/PD) yang buat, lebih mudah dalam prosesnya,” Jelas Keuchik Tersebut.

Menurut dia, jika PD dan PLD yang membuat semua itu, pihaknya tidak repot lagi, jika ada permasalahan, kalau kita panggil mereka (PLD/PD) lebih enak, saat mereka pulang, kita tidak usah lagi memberikan sedikit uang kepada mereka.

” Jika ada masalah, mereka kan datang, jadi kita tidak usah lagi memberikan uang kepada mereka, karena mereka PLD/PD sudah kita kasih buat Kondisikan RAB sekalian pembuatan LPJ” ujar Keuchik.

Hal yang sama juga di akui oleh Keuchik dalam kemukiman Panteu Breuh, dimana, menurut dia, pembuatan LPJ di lakukan oleh oknum PLD.

” Ya benar, LPJ kita yang buat PLD, sudah lama kita kasih ke mereka (PLD) untuk membuat LPJ, bukan tahun ini saja, tapi tahun-tahun kemarin kita kasih ke mereka dengan biaya sekitar 10 juta, itupun bukan sekaligus kita bayar, saat penarikan pertama kita kasih sedikit sampai penarikan terakhir, baru kita lunaskan,” Ungkap Keuchik.

 

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Ace, Mursyidan Saat di konfirmasi oleh media ini pada Rabu (7/6/2023) melalui WhatsApp menyebutkan, pihaknya baru ini mendapatkan informasi ini tentunya akan mengecek dulu kebenaran Informasi tersebut.

” Maaf pak, kami baru mendapatkan informasi ini tentunya kami akan mengecek dulu kebenaran Informasi nya seperti apa kronologi yang sebenarnya,” Tulis Mursyidan.

Saat di konfirmasi oleh media ini, Mursyidan menyebutkan kalau dirinya lagi di Jakarta dalam kegiatan konsolidasi IDM.

” Kebetulan saya lagi acara Konsolidasi IDM di jakarta nanti sepulang dari ini kami akan mengecek dulu informasi ini ke bawah” sebut Mursyidan.

Dia menyatakan, terkait informasi tersebut, tentunya PD dan PLD punya tugas pokok dan fungsi nya sesuai kepmendesa 143 tahun 2022, juga larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pendamping.

” Kalo Pendamping desa Benar terbukti melakukan hal yang dilarang, tentunya kami akan melakukan tindakan dan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku, bisa berupa teguran, surat peringatan hingga sangsi lainnya sesuai dengan ketentuan,” jelas Mursyidan.

Dia juga menyebutkan, kalau Ini masih bersifat dugaan, sarannya kepada masyarakat maupun kepala desa yang merasa dirugikan untuk melaporkan secara resmi kepada kami.

 

” Ini masih bersifat dugaan, saran saya masyarakat maupun kepala desa yang merasa dirugikan untuk melaporkan secara resmi kepada kami,” Pungkas Mursyidan.

Dibuat Pihak ke TigaLpjLPJ DesaPD Kuras Dana Desa

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text