Dibangun Asal Jadi Gedung Farmasi Aceh Utara Jadi Temuan BPK RI

Oleh

Oleh

Lhoksukon – Pembangunan gedung instalasi farmasi yang berada di Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon Kabupten Aceh Utara diduga dibangun asal jadi atau berkualitas rendah. Bangunan dengan sejumlah retakan itu disebut-sebut sudah jadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Hasil pantauan media ini di lokasi pada Rabu (14/6/23) bangunan yang terletak tak jauh di belakang Dinas Kesehatan Aceh Utara tersebut baru saja difungsikan. Menurut keterangan pekerja di instalasi farmasi tersebut menyebutkan pihaknya baru sekitar dua bulan menempati gendung tersebut.

“Bangunan ini juga bocor, kalau hujan ini ruangan basah. Itu kan masih terlihat bekas rembesan air” ujar salah seorang pegawai pada kantor tersebut.

Amatan media ini, terlihat retakan vertikal yang muncul hampir di setiap sudut bangunan. Bahkan salah satu sudut tiang muncul retakan menganga tembus ke sisi lainnya, hal ini terlihat secara kasat mata. Selain retakan pada sudut tiang juga terdapat retakan horizontal pada hampir disetiap dinding bangunan,
Selain retakan, terlihat juga bagian plafon yang bergelombang serta bagian cat yang telah mengelupas.

Berdasarkan laman pengadaan barang dan jasa Kabupaten Aceh Utara di lpse.acehutara.go.id, paket pekerjaan Belanja Revitalisasi Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) tahun anggaran 2022 dikerjakan oleh CV Raya Engineering dengan nilai paket Rp 1,9 milyar.

Ketika ditanyakan kepada pegawai instalasi farmasi terkait kabar temuan oleh BPK RI perwakilan Aceh, dia membenarkan. Hanya saja dia tidak mengetahui persis jumlah uang yang harus dikembalikan oleh rekanan.

“Berapa jumlahnya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada pihak terkait” ujarnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kadis Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin membenarkan gedung tersebut sudah dilakukan audit oleh tim auditor BPK RI Perwakilan Aceh. Dia menyebut pihaknya sudah menyurati rekanan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lembaga negara tersebut.

“Sudah disurati kalau tidak salah batas waktunya pada 18 Juli nanti. Uang yang harus dikembalikan kalau tidak salah sekitar Rp40 jutaan” ujar Amir Syarifuddin.

Aceh UtaraBPK RIdinas kesehatan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text