Lhokseumawe | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengungkapkan, standar pelayanan minimal (SPM) Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe nomor kedua terendah se provinsi Aceh.
Berdasarkan update pada website https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ Kota Lhokseumawe dikategorikan warna hitam dimana OPD di jajaran Pemko Lhokseumawe tidak menginput data atau salah satu dari 6 bidang tidak menginput.
“Penyebabnya di karenakan masih adanya Organisasi Perangkat Daerah yang belum mengupload capaian indikator standar minimal ke sistem e spm yang merupakan tanggung jawab masing – masing OPD” ujar Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius saat dikonfirmasi pewarta Nanggroe Media, Rabu (5/7/2023).
Darius menambahkan, ada 6 OPD yang wajib mengupload capaian indikator standar minimal pelayanan, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP dan WH serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Laporan ini juga triwulan sifatnya dan bukan akumulasi tahunan dimana hari ini merupakan batas akhir pengiputannya,” terangnya.