Home Archives

Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Ke Jaksa, Diduga Terkait kasus korupsi RS Arun

SHARE |

Lhokseumawe| Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp. 238.000.000, dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, T Adnan.

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT. Rumah Sakit Arun yang menjerat mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya.

Seperti diketahui T. Adnan selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) juga menjabat sebagai Sekda Kota Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan bahwa penyidik Kejari Lhokseumawe telah menerima pengembalian uang dari saksi berinisial TA, yang saat ini merupakan salah satu pejabat di Pemko Lhokseumawe.

“Uang tersebut adalah honor komisaris utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS ARUN Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi  TA sebesar Rp. 238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin,” ujar Therry Gutama kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/07/2023).

Lanjut Therry, Jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai hari ini mencapai Rp.9.997.282.320,- (sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU