Home Archives

Pilkada Lhokseumawe 2024 Diharapkan Tidak Ada Intimadasi Terhadap Penyelenggara dan Aparatur Gampong

SHARE |

Mataaceh.com | Lhokseumawe – Beberapa bulan lagi Indonesia akan kembali merayakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak se-Indonesia, momentum tersebut tentunya juga akan dilaksanakan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa kota Lhokseumawe sendiri akan melakukan proses penyelenggaraan pilkada, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Periode 2024-2029 dimulai dari bulan Agustus ini hingga bulan November.

Proses penyelenggaraan pilkada tersebut tentunya akan dibenturkan oleh berbagai kepentingan, baik kepentingan masyarakat, maupun kepentingan para elit, caranya berbagai macam, ada yang dengan gagasan ada pula yang menggunakan cara-cara primordial seperti intervensi, intimidasi, bahkan ancaman terhadap masyarakat untuk memilih atau memenangkan paslon tertentu.

Beredar berbagai informasi di tengah masyarakat saat ini, bahwa proses penyelenggaraan pilkada di kota Lhokseumawe terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu dan para aparatur gampong untuk mendukung dan memenangkan paslon tertentu, bahkan jika tidak mau maka akan diberikan sanksi dan ancaman.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa kota Lhokseumawe (IMKL) Muhammad Rizki menyampaikan dalam press realese nya, Kamis (01/08/2024) menyebutkan tidak boleh ada upaya intimidasi ataupun ancaman apapun terhadap penyelenggara pemilu, aparatur gampong, dan masyarakat secara umum, masyarakat harus menentukan pilihan berdasarkan hati nurani dan kelayakan paslon.

” Kami dari IMKL Lhokseumawe mengecam tindakan intimidasi dan ancaman dari pihak manapun yang memerintah kepada penyelenggara pemilu, aparatur gampong dan masyarakat untuk memilih paslon tertentu, biarkan masyarakat memilih pemimpin nya berdasarkan track record, gagasan, dan idenya dalam membangun kota Lhokseumawe 5 tahun kedepan, yang akan merasakan dampak kepemimpinan Paslon di pilkada Lhokseumawe adalah masyarakat Lhokseumawe sendiri, sudah saatnya cara-cara primordial dan premanisme di hilangkan dalam kontestasi pesta demokrasi di kota Lhokseumawe “.

Rizki menambahkan ” Mengancam, mengintimidasi dan memaksa masyarakat untuk memilih paslon tertentu itu bisa di hukum Pidana, hal tersebut di atur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A yang menjelaskan bahwa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi hak seseorang untuk memilih dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan, selanjutnya di atur juga dalam Pasal 531 Undang-Undang 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan mengahalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak 48 juta”,.

” Saatnya kita membangun kota Lhokseumawe menuju kota yang demokratis dan modern, cara-cara kuno dalam berpolitik harus kita hilangkan, ini harapan kami generasi muda Lhokseumawe agar kota Lhokseumawe bisa menjadi lebih baik lagi, dan kami akan mengawal agar proses demokrasi di Lhokseumawe berjalan baik, tanpa adanya intimidasi dan ancaman apapun, kami siap untuk melaporkan kepada Bawaslu atau aparatur penegak hukum untuk pihak-pihak yang mengganggu kesuksesan pilkada Lhokseumawe apalagi dengan intimidasi dan ancaman kepada masyarakat”, tutup Rizky.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU