Mataaceh.com – Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara korupsi PT. RS ARUN Lhokseumawe. Pada Kamis 20 Juli 2023.
Pada kali ini T Adnan Sekdako Kota Lhokseumawe, yang juga ia sebagai Komisaris Utama PT. Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL, yang juga diduga terseret dalam kasus korupsi Rs Arun, pasalnya kali ini dia juga ikut kembalikan uang sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada Kejari Lhokseumawe, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH.
Adapun uang tersebut adalah honor komisaris utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS ARUN Lhokseumawe.
Jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai hari ini mencapai Rp.9.997.282.320,- (sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Ucap Therry Gutama, Kasi Intelijen.