mataaceh-backup.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe membongkar cepat kasus Pajak penerangan jalan (PPJ) yang merugikan negara senilai 3,4 Miliar yang di gelapkan oleh oknum BPKAD.
Pada saat momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Saifudin, memproses cepat penuntasan kasus dugaan pencurian/korupsi uang APBK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Tiga orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe, Kec. Banda Sakti pada Senin (11/12/2023) siang.
Setelah pelaksanaan Upacara HAKORDIA 2023 yang dilaksanakan di halaman kantor, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yaitu MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Az selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawr 2018-2020.
Pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya. Diketahui dari hasil perhitungan penyidik 3,4 M yang sudah di audit BPKP tapi belum keluar hasil resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Saifudin, melalui kasi Intelijen Therry Gutama, menuturkan Perlu diketahui ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik,
“Dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022,” tutur Therry.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka itu pun dijerat dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang.”
“Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Tutup Therry Gutama
Berita Lainnya
Semua BeritaIkuti Kami
Berita Terkini
Indeks Berita
negara tuli dan mandul atas pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas di kabupaten Bireuen
BIREUEN — Perilaku biadab mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh. Bunga (nama samaran, 27 tahun), seorang perempuan penyandang disabilitas warga Kecamatan Samalanga,…
Bos Buku dan Buku BOS: LANA Kantongi Dugaan Cashback, Penerbit dan Jejak Pertemuan Orang Dekat Bupati Aceh Barat
ACEH BARAT — Pengadaan buku yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Barat mulai membuka cerita di balik meja. Lembaga Aspirasi…
SILATURAHMI MAULID MENYATUKAN HATI SELURUH PEUDADA
Pengurus Majelis Peudada Meusaboh Hate Hadiri Peringatan Maulid di Dua Masjid, Eratkan Persatuan & Ukhuwah PEUDADA — Dalam semangat kasih sayang dan persaudaraan yang…
Pemerhati Publik: *Minta Dugaan Penyimpangan Anggaran Operasional Dishub Bireuen, Perlu Diaudit Transparan
BIREUEN —mataaceh.com| Pemerhati Kebijakan Publik, M. Iqbal, S.Sos., meminta adanya pemeriksaan dan audit secara transparan serta objektif terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran operasional…
Dari Audit ke Kado: LANA Pertanyakan Perubahan Sikap Bupati Tarmizi terhadap PT Mifa
ACEH BARAT — Perubahan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi sorotan. Jika sebelumnya PT Mifa menjadi salah satu perusahaan…






