Home Archives

Oknum Tokoh Masyarakat Lakukan Pungli dan Iming-iming Kerja di Perusahaan PAG, HMI: Itu Murni Tindakan Melawan Hukum

SHARE |

 

Lhokseumawe – Diduga ada sebagian oknum tokoh masyarakat yang sama sekali tidak bekerja di PT PAG, berani memperjualbelikan pekerjaan yang setiap kali nya di buka oleh PT PAG kepada seluruh putra dan putri terbaik Aceh khususnya kota Lhokseumawe. Rabu, (02/08/2023).

Ketum HMI Lhokseumawe-Aceh Utara Surya Distamura mengatakan, dalam hal ini sangat di sayangkan karena masih adanya pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengganggap diri nya sebagai tokoh masyarakat dan seakan akan bertanggung jawab penuh memiliki sebagian saham dari pada PT Perta Arun Gas (PAG), padahal hanya memikirkan keuntungan pribadi dengan bermodalkan diri nya sebagai tokoh masyarakat. Tutur nya

Surya Distamura menerangkan “tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut, ialah tindakan pemerasan terhadap masyarakat. Ini praktik yang tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.

“Pemerasan terhadap masyarakat ialah pelanggaran yang melawan hukum dan sudah jelas termaktub didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 482 Ayat (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Huruf (a). memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

“Karena dengan ada nya oknum-oknum tokoh masyarakat yang melakukan pungli, dapat merugikan daerah dan juga masyarakat, sehingga bisa saja perusahaan mengambil tindakan untuk beroperasi. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa adanya PT PAG yang berbeda di kota Lhokseumawe, sangat banyak memberikan dampak positif kepada masyarakat kota Lhokseumawe.

Surya Distamura menambahkan, “semoga kedepannya setiap ada penerimaan tenaga kerja di perusahaan PT Perta Arun Gas (PAG) khususnya masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap oknum – oknum yang mengimingi-imingi pekerjaan dengan cara hanya membayar biaya dengan tertentu kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan diri nya sebagai tokoh masyarakat.” Tutup nya

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU