Home Archives

Proyek Gunakan Material Ilegal, Kapolsek Pantee Bidari: Ada laporan kami Tindaklanjuti

SHARE |

Aceh Timur – Diduga menggunakan material illegal, pihak penegak hukum diminta untuk turun tangan dan mengusut tuntas PProyek Pembangunan tahap II Daerah Irigasi (DI) Jambo Aye Kanan yang sedang dikerjakan di Desa Seneubok Tuha, Kecamatan Patee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut data diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara dengan jumlah pagu 19 Miliar, mengunakan anggaran APBN 2023.

Informasi didapatkan yang dilakukan, pihak rekanan PT. Bohana Jaya Nusantara diduga  mengambil Material timbunan yang diambil dari sumber Galian C Ilegal (tidak memiliki izin resmi) yang berlokasi  di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari.

Dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan material timbunan berasal dari  sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.

Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya,  Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Pantee Bidari, Aceh Timur, Ipda Munawir saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis, 14 September 2023 mengatakan jika ada permasalahan atau kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti jika ada dari masyarakat yang melaporkan langsung.

“Langsung saja jumpain dengan humas perusahaannya. Bila ada laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti,” katanya.



Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU