Home Archives

Proyek Jaringan Irigasi Sayap Kanan Aceh Timur Diduga Gunakan Material Ilegal, APH Didesak Usut

SHARE |

Aceh Timur –  Proyek Pembangunan tahap II Daerah Irigasi (DI) Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur yang dikerjakan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara luput dari perhatian pengawas dan supervise.

Informasi didapatkan , proyek tersebut telah menguras Dana APBN tahun 2023 senilai Rp 19 miliar. Meski anggaran miliaran telah terkuras dan digelontorkan, namun proyek yang dikerjakan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara itu kuat dugaan, material yang digunakan pada proyek berstandar nasional yang berada di Desa Seuneubok Tuha, Kecamatan Pantee Bidari ini dari sumber Galian C Ilegal (tidak memiliki izin resmi) yang berada di Desa Setempat.

“Ya, material galian C berupa pasir secara sengaja diambil dari sekitar lokasi, padahal di daerah itu tidak ada izin galian C, aparat penegak hukum harus segera mengusut,” Kata tokoh Masyarakat setempat Anwar yang kerap disapa Teungku Rabo, Rabu (13/9).

Menurutnya, dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan material pasir berasal dari  sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.

jika itu terus dilakukan, lanjut Teungku Rabo, kuat dugaan pihak rekanan dengan sengaja mengambil keuntungan sepihak, tanpa memikirkan kualitas pasir yang diduga diambil dari Galian C ilegal, ada kemungkinan terjadi mengakibatkan bangunan irigasi yang dikerjakan tidak kokoh, dan tidak bisa bertahan lama dan ujung-ujungnya merugikan keuangan negara.

“Jika rekanan tetap membandel kami berharap aparat penegak hukum harus turun tangan dan menghentikan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan Irigasi tersebut,” pintanya.

Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya,  Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara, pihak dari rekanan PT Bohana Jaya Nusantara, Amar, saat dihubungi  melalui sambungan telepon tidak merespons dan terkesan menghindar dan menyarankan Wartawan agar menghubungi wartawan bernama Zulkifli.

Wartawan bernama Zulkifli saat dikonfirmasi mengaku dirinya Humas Media di  Proyek Pembangunan tahap II Daerah Irigasi (DI) Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur yang dikerjakan oleh PT. Bohana Jaya Nusantara.

“Iya bang saya Humas, tapi bukan Humas Masyarakat, tapi humas media, kalau ada media (Wartawan-Red) datang konfirmasi melalui saya. Kalau untuk pengambilan pasir setau saya ada izin, Rekanan pakai izin punya si Malek. Terkait pasirnya tidak miliki izin itu urusan dari si Malek yang punya izin galian C,” ujar Zulkifli yang mengaku tidak mengenal pemilik Galian C Bernama Malek.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU