Mataaaceh.com > News > Polres Aceh Barat Ungkap Hasil Pengembangan Kasus Senjata Api
News

Polres Aceh Barat Ungkap Hasil Pengembangan Kasus Senjata Api


MataAceh.com | Aceh Barat – Polres Aceh Barat mengungkapkan kasus pengancaman mengunakan senjata api yang di gunakan tersangka S terhadap mantan istrinya di Desa Ujong Kalak Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat

Informasi tersebut di dapat dari seorang PNS, menindaklanjuti laporan tersebut Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana bergerak sigap membentuk tim gabungan Sat Reskrim & Sat Intelkam Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih mendalam.

Sekira pukul 13.00 WIB diketahui keberadaan tersangka S mulai terendus di Desa ujung kalak Kecamatan Johan pahlawan.

Dalam Konpers, Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menuturkan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah di intograsi terhadap tersangka S, senjata api berhasil diamankan di sebuah rumah kayu Desa Sundak, Kec. Arongan Lambalek.


Adapun barang bukti berhasil diamankan satu pucuk senjata api berjenis pistol rakitan, serta satu buah magazen dengan tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, yang di simpan rapi di atap rumah.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut terungkap dari kasus pengancaman oleh tersangka S, yang di laporkan oleh agusmidar dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, TANGGAL 07 MARET 2024. Diketahui ia merupakan mantan istri yang merupakan seorang PNS warga Desa Cot Jurumudi.

“Hasil penulusuran dan pengembangan petugas kembali mendapatkan senjata api kepemilikan tersangka MN yang mempunyai keterkaitan dengan S, di sebuah Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan. Juga meringkus tersangka J di Kabupaten Aceh Timur yang diduga terlibat pemilik senjata api,” Jelas AKBP Andi Kirana.

Diketahui tersangka sebanyak tiga orang di boyong ke Polres Aceh Barat juga Barang Bukti untuk di lakukan tahap penyidikan lanjut. S, (48) tahun, sebagai pemilik senjata. MN, (42), berperan membantu S membeli senjata di Aceh Timur. J (45) Tahun sebagai penjual senjata api kepada S.

“Kini para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPIDANA Dengan Ancaman 20 tahun dan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati.” Pungkas AKBP Andi Kirana.

TAGS News

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Send this to a friend