Diduga Penipuan Dana Umrah CEO Elhanief Tour & Travel Divonis 2 tahun

BAGIKAN

Diduga Penipuan Dana Umrah CEO Elhanief Tour & Travel Divonis 2 tahun

BAGIKAN

Mataaceh.com | Takengon – Pengadilan Negeri Takengon dalam putusannya menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun terhadap terdakwa CEO Elhanief Tour & Travel, Akmal Hanif Bin Alm. Abdullah, sidang di skor selama 1 jam 30 menit setelah pembacaan pledoi/nota pembelaan oleh tim penasehat hukum sebelum pembacaan putusan tersebut oleh Majelis Hakim. Senin (14/06/21).

Akmal Hanif sebelumnya pada persidangan 11 Juni 2021 dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN Tkn telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Boss Elhanief Tour & Travel didampingi Tim Penasehat Hukum, Erlizar, SH, MH, M. Arief Hamdani, SH, C.L.A, Rizal Saputra, SH dan juga Andi Suhanda, SH, pada saat putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Endi Nurindra Putra, SH. MH.