Nadiem Makarim di Goreng Komisi X DPRI, Akibat Kenaikan UKT

Oleh

Oleh

Jakarta, Mataaceh.com | Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, pihaknya ingin meminta keterangan lengkap dari Nadiem terkait keluhan para mahasiswa tersebut.

“Untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus Indonesia,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Komisi X akan menanyakan 3 hal, pertama penjelasan terkait kenaikan UKT di seluruh kampus apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kememdikbud.

“Kalau sepengetahuan kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak,” kata Huda.

Kedua, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait pengelolaan management bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.

“Keluhan selama ini kan merasa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai malah direspons dengan pejabat kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan,” kata Huda.

Ketiga, Komisi X meminta kenaikan UKT untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan.

“Kita ingin memastikan supaya teman sudah melampaui deadline tidak bisa membayar UKT, untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak kemendikbud tetap bisa kuliah,” pungkasnya.




Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan mengganggu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, aturan baru itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja

“Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai,” kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Nadiem memastikan, lonjakan atau kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah mulai pendidikan.

Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidak benar.

“Jadi masih ada miss persepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama,” tegas dia.

Nadiem menyebut dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.

“Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit,” pungkas Nadiem.

BEM SIForum RektorMabaPendidikanUKT Mahasiswa

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text