Aceh Barat, Mataaceh.com | Abaikan Keselamatan Kerja Pengerjaan Proyek rehabilitas Venue Soft Ball Lapangan Sepak bola Teuku Umar di desa Suwak Indrapuri kecamatan Johan pahlawan kabupaten Aceh Barat.
Proyek dikerjakan Cv.Berkah qusaha mandiri, yang bersumber dari dana APBA, Asli Pendapatan Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 dengan proyek ini menelan anggaran sebesar Rp3.651.288.000.00, Miliar.
Hal ini dapat dilihat dari para pekerjaan, hasil dari pantauan tim media mataaceh.com, pekerja tidak memakai alat perlengkapan pengamanan kerja, hal ini terlihat semua pekerja hanya memakai baju biasa saja tanpa memakai Safety.
Sejujurnya selaku pengawas rahabilitas Venue Soft Bal lapangan sepak bola teuku Umar. CV BERKAH USAHA MANDIRI jangan terkesan abaikan terhadap nyawa seorang manusia, tujuan K3 adalah positif.
Padahal didalam RAB telah dianggarkan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (pembangunan gedung perpustakaan Simeulue) Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 10,00, Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Bh,10,00, Sarung Tangan Karet (Safety Gloves) Psg, 10,00, Sepatu Keselamatan Karet Psg 5,00, Sepatu Keselamatan Kulit Psg10,00, Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh, 10,00 dan Kotak P3K Ls 1,00. Lantas, apa penjelasan dari pejabat atau dinas terkait? Hingga berita ini diwartakan.
“Untuk perlengkapan keselamatan kerja itu tidak di laksanakan oleh pihak kontraktor padahal untuk anggarannya telah di cantumkan dalam RAB”
Selanjutnya, dimintakan kepada Dinas PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN provinsi Aceh dan arsipan dan PPTK untuk memantau dan mengawasi pekerjaan agar pekerjaan sesuai dengan RAB, dan peraturan.
Saat media ini konfirmasi PPTK (herri affandi)membeberkan, ‘’terimakasih atas sarannya nanti kami sampaikan, namun menurut info dari kontraktor APD (K3)nya sudah ada. Tapi tukangnya kadang lupa memakai, Tks.’’ Beber PPTK
Pemerintah provinsi Aceh telah mengelontorkan anggaran senilai tiga miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu yang bersumber Dana ASLI PENDAPATAN DAERAH PAD TAHUN 2024 untuk rehabilitas VENUE SOFT BALL lapangan sepak bola teuku Umar dengan nomor kontrak 600.2.10.2/03/0.05/SP/PLP-WIL/ll/2024 kegiatan pengerjaan proyek itu di mulai 21 mai 2024 s.d 19 Agustus 2024 selesai.
Seperti misalnya, helm keselamatan, rompi, sepatu standar safety, body protect, jaring pengaman kerja, safety line seperti yang diatur dalam Permenaker No.9 Tahun 2006.
Diketahui undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah satu payung hukum yang mendasari sistem k3 di Indonesia undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan k3 di tempat kerja. Tujuan utama penerapan k3 berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang antara lain melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Sanksi pidana berupa denda maksimal 500 juta hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pembinaan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pewarta (Lukman H)
0