Lhokseumawe – Mataaceh.com | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi cambuk terhadap lima terpidana judi online atau daring berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
Eksekusi cambuk tersebut digelar di Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe dikawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari Jumat, (30 Agustus 2024)
“Para terpidana diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kelima terpidana dihukum cambuk itu terkait Jarimah maisir yakni judi online,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Heri Maulana mengatakan kelima terdakwa tersebut yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali. Para terpidana merupakan warga Kota Lhokseumawe.
“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.
Heri menambahkan, terpidana judi tersebut dihukum cambuk antara lima hingga enam kali. Sanksi hukum cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.
“Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” pungkasnya.
0