SATA Lawyers Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Oleh

Oleh

Nagan Raya, Mataaceh.com | Kantor Advokat SATA Lawyers telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Pengadilan Negeri Suka Makmue.

Sebagaimana telah di ketahui telah tercatat dalam register perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Skm. Pada hari Selasa, (21/23).

Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim merupakan pihak Termohon I dalam Praperadilan tersebut, dimana Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim diajukan sebegai pihak dalam Praperadilan karena telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu isial N, L dan MD yang merupakan warga di Kecamatan Beutong – Nagan Raya.

Sebelumnya N merupakan seorang Wanita yang menjadi korban pengeroyokan oleh 4 orang wanita yang berinisial Z, NJ, FB dan TS, dimana keempat Wanita tersebut juga telah di vonis bersalah oleh PN Suka Makmue sebagai pelaku Pengeroyokan terhadap N berdasarkan Putusan PN Suka Makmue 39/Pid.B/2023/PN Skm tanggal 14 November 2023.

Ironisnya N seorang Wanita yang merupakan korban Pengeroyokan oleh 4 orang wanita dan L serta MD selaku saksi dalam pengeroyokan terhadap N malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Nagan Raya tanpa adanya 2 alat bukti yang sah.

Kemudian saat pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah dilakukan penahanan terhadap N, L dan MD, padahal dalam penaganan perkara terhadap 4 orang tersangka sebelumnya yang melakukan pengeroyokan terhadap N tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya sampai adanya putusan majelis hakim PN Suka Makmue.

Sehingga menurut Kuasa Hukum Para Pemohon Praperadilan Said Atah, S.H., M.H., dari Kantor Advokat SATA Lawyers menyatakan tindakan tersebut telah melanggar hak asasi manusia N, L dan MD yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai pihak yang telah menjadi korban dan saksi dalam pengeroyokan.

Said Atah, S.H., M.H., menyampaikan dengan adanya Permohonan Praperadilan ini akan menjadi sebuah kontrol secara hukum agar tidak ada perbuatan dari aparat penegak hukum yang menyalahi aturan dan prosedur serta melanggar hak asasi manusia dalam proses penetapan tersangka dan penahanan.

“Apalagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 telah menegaskan Lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka.” Ucap Said.

Setelah mendaftarkan Permohon Prpaperadilan tersebut, Said Atah, S.H., M.H. berharap Pengadilan Negeri Suka Makmue dapat memeriksa permohonan praperadilan ini secara komprehensif sampai tuntas dan memberikan keadilan kepada Para Pemohon Praperadilan.

Sementara itu, Hakim pada PN Suka Makmue sudah seharusnya dengan keberanian berlandaskan hukum, kebenaran dan keadilan agar dapat mengabulkan permohonan Praperadilan yang dimohonkan tersebut.

Dengan menyatakan tidak sah tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Sebagai wujud hadirnya negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum dan prosedur dari pihak Kepolisian Resor Nagan Raya dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya terhadap Para Pemohon Praperadilan.

Praperadilan ini merupakan Praperadilan yang pertama sekali diajukan di PN Suka Makmue terhadap Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya Cq. Kasat Reskrim dan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya sejak adanya PN Suka Makmue.

Kejaksaan Negeri Nagan RayaPolres Nagan RayaSATA Lawyers

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text