Home Archives

Panitia Inti “Ar-Raniry Creative Fair” Tuai Kecaman Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan

SHARE |

Banda Aceh, Mataaceh.com | Polemik mengenai kebijakan pembebanan utang oleh Panitia Inti “Ar-Raniry Creative Fair” memasuki babak baru, dengan munculnya dugaan baru terkait ketidaksesuaian jumlah tiket terjual dan jumlah orang yang hadir saat konser berlangsung. Perbedaan angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana dan akuntabilitas keuangan panitia.

Menurut beberapa sumber yang hadir saat konser, jumlah penonton jauh melebihi angka yang tercatat dalam laporan penjualan tiket. “Kami melihat jumlah orang yang datang ke konser melebihi kuota tiket yang dijual. Tapi, anehnya, panitia justru mengaku mengalami kerugian besar hingga harus membebankan utang kepada panitia,” ujar salah satu penonton.

Dugaan adanya penyelewengan dana semakin kuat, mengingat minimnya transparansi mengenai laporan keuangan dan distribusi tiket. Dalam kasus ini, hukum mengatur bahwa tindakan penggelapan dana atau manipulasi informasi yang merugikan pihak lain termasuk dalam pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, apabila terbukti ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan atau menahan informasi demi kepentingan pribadi, tindakan tersebut juga dapat masuk dalam kategori Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keadaan ini juga menimbulkan kerugian moral dan finansial bagi para panitia yang telah bekerja keras tanpa mengetahui adanya pengelolaan yang tidak akuntabel. Di sisi lain, Pasal 1365 KUHPerdata juga memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Panitia diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka laporan keuangan secara terbuka guna mengembalikan kepercayaan publik dan seluruh panitia yang terlibat. Sejumlah pihak mendesak dilakukannya audit independen guna mengidentifikasi setiap aliran dana kegiatan ini. Keterbukaan dan keadilan dalam mengelola acara publik diharapkan dapat ditegakkan untuk menjaga integritas organisasi dan menjamin hak-hak seluruh anggota panitia.

Kasus ini memberikan pembelajaran bagi panitia kegiatan di masa mendatang mengenai pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam mengelola acara.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU