Lhoksukon, Mataaceh.com | Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan AGM (53), seorang bilal masjid, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yang berusia 10 tahun (S) berkebutuhan khusus. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) di sebuah Masjid di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu (10/11/2024).
Saat itu, korban yang hendak membeli jajan terpaksa pulang karena kios tujuannya tutup. Dalam perjalanan pulang, korban dihentikan oleh pelaku yang saat itu berada di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar masjid.
“Di sanalah, tindakan keji dilakukan pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang,” ungkap AKP Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).
Ia mejelaskan, Kecurigaan ibu korban muncul saat melihat sepeda anaknya di halaman masjid dan melihat anaknya berjalan keluar dari dalam masjid.
Meskipun awalnya korban enggan menceritakan apa yang terjadi, namun korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan perbuatan keji pelaku pada Selasa 12/11, hal itu berawal saat Ibu korban menemukan noda darah pada celana dalam anaknya saat mencuci pakaian.
“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” terangnya.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang menangani kasus ini telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan dan layanan kesehatan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan.
“Kasus seperti ini sangat memprihatinkan. Kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegas AKP Novrizaldi.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak, kepada pihak kepolisian.
0