Mataaceh.com, Nagan Raya| Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, hingga nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Di papan informasi pekerjaan untuk mewujudkan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Pekerjaan tempat tanam bunga di depan dinas perkebunan, Desa Blang sapek, kab. Nagan Raya pengerjaan pot bunga tersebut, diduga Proyek Bodong tanpa memasang papan lengkap semakin marak di Kab. Nagan Raya, kegiatan ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah ruang tindakan korupsi.
Tidak sampai disitu saja, yang lebih anehnya, para pekerja proyek bangunan yang sudah dikerjakan beberapa hari yang lalu tidak terlihat saya pun yang memakai K3 sebagai penyelamat dan di lokasi pekerjaan, tidak dijumpai satu pekerja pun, begitu juga dengan pengawas kegiatan.
Untuk mencari informasi lebih lanjut, awak media mencari sumber informasi yang dapat di percaya.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada awak media, menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut berasal dari anggaran genderuwo Kabupaten Nagan Raya “Kalau tidak keliru Dinas perkebunan, “ucap sumber.
Dihari yang beda tim media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas perkebunan kabupaten Naga Raya via WhatsApp, proyek tidak ada adanya papan informasi. Kemudian diduga kepala dinas tidak tau undang undang informasi publik.
Di proyek ini kadis perkebunan sebagai pengguna anggaran terkesan tutup nata seperti sudah ada kongkalingkong antara kadis dan kotraktor.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana kegiatan atau rekanan belum dapat dikonfirmasi dan belum diketahui siapa rekanan pelaksana. (LH)
0