Lhokseumawe, Mataaaceh.com | Dalam rangka penerapan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) serta mewujudkan manajemen perencanaan kinerja yang akuntabel, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Kelas IB mengikuti Sosialisasi Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) sebagaimana yang tercantum dalam surat Dirjen Badilum Nomor: 42/DJU/UND.OT1.6/II/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Sosialisasi yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 24 Februari 2025 ini diikuti oleh Ketua PN Lhokseumawe, Bapak Faisal Mahdi, SH., MH., beserta jajaran, termasuk para hakim, panitera, dan sekretaris. Bertempat di Ruang Media Center PN Lhokseumawe, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi SAKIP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh PN Lhokseumawe, tetapi juga oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum dapat memahami serta menerapkan prinsip akuntabilitas kinerja secara efektif dan efisien guna mendukung visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang modern dan transparan.
Dengan adanya sosialisasi ini, PN Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja dan laporan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan peradilan.
PN Lhokseumawe Ikutin Sosialisasi SAKIP dari Mahkamah Agung
Oleh
- 25 Feb 2025 - 12:1 WIB

PN Lhokseumawe Ikutin Sosialisasi SAKIP dari Mahkamah Agung
Oleh
- 25 Feb 2025 - 12:1 WIB

Topik
