Mataaceh.com | Diduga seorang bendahara rumah sakit Sultan Iskandar Muda berinisial, ‘SR’ merangkap jabatan sebagai PJ Keuchik di Desa Ujong patihah kecamatan Kuala, Kab. Nagan Raya, menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di kalangan masyarakat umum.
Pemberitaan ini memicu pertanyaan tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Bupati- Red), dan Pemerintah Kecamatan dalam menangani masalah ini.
Berbagai komentar bermunculan di kalangan masyarakat khususnya masyarakat desa Ujong patihah tersebut. menyatakan kekagumannya pada kemampuan dan pekerjaan, masyarakat Ujong patihah menyoroti minimnya SDM di Desa yang mampu mengisi posisi tersebut.
Mempertanyakan mengapa seseorang yang diduga melanggar aturan dibiarkan begitu saja. Adanya dugaan nepotisme (‘siapa dekat siapa dapat’).
Mirisnya informasi yang dihimpun Mataaceh.com. di lapangan Selasa 22 April 2025 Seorang warga desa Ujong patihah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rangkap jabatan ini telah berlangsung bertahun-tahun, dan diduga diketahui oleh pihak kecamatan namun diabaikan.
“Warga (Ad) ini mendesak agar pihak-pihak terkait mempertanyakan sepengetahuan mereka terhadap pelanggaran ini dan menyelidiki kemungkinan adanya hubungan kekerabatan atau kepentingan lain di antara mereka.” Jelas Ad
Ad berharap agar pemerintah kabupaten Nagan Raya/ bupati dan APH bekerja lebih profesional. Jika alasan minimnya SDM dijadikan pembenaran, maka peningkatan SDM menjadi hal krusial yang perlu ditangani. “Namun, warga mengingatkan agar program peningkatan SDM tidak hanya menjadi ajang pemborosan anggaran negara, melainkan menghasilkan output yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat yang masih kesulitan”. Pintanya
UU yang kita sebutkan di pemberitaan itu salah, itu UU untuk perangkat desa, peraturan yg tepat adalah permendesa nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat Desa.
Rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif.
Bendahara rumah sakit Sultan Iskandar Muda tidak diperbolehkan merangkap sebagai PJ keuchik.
Hal ini karena kedua posisi tersebut memiliki peran yang berbeda dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.