Galian C Ilegal Kembali Merajalela di Simeulue, Diduga Untuk Proyek Oknum Polisi

BAGIKAN

Galian C Ilegal Kembali Merajalela di Simeulue, Diduga Untuk Proyek Oknum Polisi

BAGIKAN

Mataaceh.com | Di Simeulue rasanya hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Namun, jika ada oknum aparat penegak hukum yang bermain proyek, hukum terkesan tumpul.

Tahun lalu, seorang masyarakat dari Desa Busung Kecamatan Teupah Tengah, ditangkap Polres Simeulue karena melakukan pengerukan Galian C  di tanahnya sendiri tanpa izin dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

Kali ini, pengerukan Galian C ilegal kembali terjadi. Lokasinya di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue. Pelakunya diduga seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Aceh.

Oknum ini dikabarkan sedang mengerjakan sejumlah proyek di Simeulue, seperti Box Coulver Pulau Bangkalak yang nilainya Rp 2,4 miliar dan kabarnya termasuk dua proyek peningkatan jalan yang nilainya mencapai Rp 4 Miliar.

Tidak ada pemberitaan di media, mereka tidak berani, mereka diduga dibungkam. Kabarnya sejumlah media di Simeulue sudah dikumpul, diajak ngopi. Guna tidak memberitakan aktivitas Galian C yang sedang  dilaksanakan.

Salah seorang warga Desa Air Pinang yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya terhadap kegiatan galian c ilegal ini, dan dia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan lebih satu minggu.

“Kami takut terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang parah. Lagipula jalan desa juga rusak karena dilewati truk-truk besar setiap hari,” ujar salah satu warga. Senin, 02 Juni 2025.

Sementara Kepala Desa Air Pinang, Asmanja, saat dikonfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Galian C Ilegal di Desanya. Padahal sudah beroperasi selama satu minggu.

“Saya benar-benar belum mendapat laporan. Saya akan turun ke lokasi untuk memastikan,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasat Reskrim Polres Simeulue AKP. J Hanter Siallagan saat dikonfirmasi mataaceh.com mengakui belum mendapat info aktivitas Galian C ilegal di Desa Air Pinang. Namun demikian, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya akan mengecek ke lapangan.

“Kami belum tau pak kegiatan itu, saya lagi di meulaboh, nanti saya suruh dulu anggota kesana pak,”kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, AKP. J Hanter Siallagan kepada mataaceh.com. Senin, 02 Juni 2025.

Akankah penegak hukum berani menangkap pelaku galian C ilegal di Desa Air Pinang tersebut. Kita tunggu aksi heroiknya!.

Pewarta: Lukman