SANGAT SULITKAH MENDAPATKAN KEADILAN DI PENGADILAN MEULABOH ???

BAGIKAN

oplus_2

SANGAT SULITKAH MENDAPATKAN KEADILAN DI PENGADILAN MEULABOH ???

BAGIKAN

oplus_2

 

mata’ Aceh com-senin 4 Agustus 2025,Pengadilan Negeri Meulaboh Tidak dapat Memberikan Kepastian Hukum terkait Jadwal Eksekusi Lelang kepada salah satu masyarakat Aceh Barat yang sudah memenangkan lelang suatu properti yang sudah memasuki jelang waktu Lima tuhun.

Meulaboh, 4 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Meulaboh saat ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. LSM Forum Masyarakat Aceh Barat (FORMAT) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Yang mana pengadilan tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum terkait jadwal eksekusi lelang kepada salah satu masyarakat Kabupaten Aceh Barat hingga kasus tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun.

Dua LSM tersebut telah berupaya melakukan audiensi ke kantor PN Meulaboh sebanyak dua kali, namun upaya mereka untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Meulaboh menemui jalan buntu hingga terkesan dihalang halangi oleh seorang pegawai disana, Pegawai Pengadilan Negeri Meulaboh tsb mengatakan bahwa Ketua Pengadilan tidak bersedia melakukan audiensi dengan LSM tersebut. Selain itu surat kuasa pendampingan yang diberikan oleh Penggugat kepada LSM juga dianggap tidak berlaku dipengadilan, hal ini terkesan seperti ada upaya melakukan pembungkaman terhadap pencari keadilan.

Kegagalan Pengadilan dalam memberikan kepastian hukum tentang jadwal eksekusi lelang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Lembaga Peradilan yang konon katanya dijuluki sebagai tangan kanan tuhan. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, eksekusi lelang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan hak-hak semua pihak yang terkait tidak terabaikan.

Dalam konteks hukum, eksekusi lelang yang tidak transparan dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil telah diatur dengan jelas, sehingga hak seseorang terpenuhi secara hukum tanpa ada yang dirugikan.

Masyarakat dan LSM setempat berharap agar Pengadilan Negeri Meulaboh dapat memperbaiki prosedur dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat, karena Pengadilan bukan tempat unjuk kekuasaan, dengan demikian narasi yang berkembang dimasyarakat terkait jual beli hukum terkesampingkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terjaga hingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan berkeadilan.