Dinas Kesehatan Aceh Barat Diduga Langgar Aturan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah Usang dan Kusut

BAGIKAN

oplus_1026

Dinas Kesehatan Aceh Barat Diduga Langgar Aturan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah Usang dan Kusut

BAGIKAN

oplus_1026

Aceh Barat, mata Aceh com -kamis 18 September 2025Bendera Merah Putih di Dinas Kesehatan Aceh Barat ditemukan dalam kondisi usang dan kusut, menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera negara harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Bendera Merah Putih yang usang dan kusut jelas melanggar aturan yang ditetapkan. Pemerintah telah mengatur bahwa bendera negara harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran yang jelas.
Bendera negara juga tidak boleh digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Ukuran bendera Merah Putih telah ditentukan berdasarkan lokasi dan penggunaan, seperti:
– Lapangan Istana Kepresidenan: 300 cm x 200 cm
– Lapangan Umum: 180 cm x 120 cm
– Di Dalam Ruangan: 150 cm x 100 cm
Bendera negara harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.

Konsekuensi Penggunaan bendera yang tidak sesuai dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Dinas Kesehatan Aceh Barat diharapkan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kehormatan bendera negara.

Dinas Kesehatan Aceh Barat perlu mengganti bendera yang usang dan kusut dengan yang baru untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Pihak dinas perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada staf tentang aturan dan penggunaan bendera negara yang benar.