Masyarakat Desa Suak Awe Aceh Barat Desak APH Bertindak , Diduga Penyelewengan Dana Desa

BAGIKAN

oplus_34

Masyarakat Desa Suak Awe Aceh Barat Desak APH Bertindak , Diduga Penyelewengan Dana Desa

BAGIKAN

oplus_34

 

Aceh Barat. mata’ Aceh com -Masyarakat Desa Suak Awe kecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat mengharapkan Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti usut sampai tuntas Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Suak Awe dari tahun 2020 s /d tahun 2024 kuat dugaan adanya kerjasama untuk memuluskan pihak oknum terkait penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri tidak ada tindakan sejak Maret 2025 masyarakat sudah menyurati pihak Dinas terkait.

Sesuai dengan UU Informasi Publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik.

UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan seperti yang membahayakan negara atau berisi rahasia pribadi. Tujuan utama UU KIP adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan partisipatif.

Diduga kepala desa suak Awe dibantu pihak oknum dinas terkait untuk mengambil keuntungan Anggaran Dana Desa untuk memperkaya diri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 adanya pekerjaan Fiktif dan tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa.

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH tidak tutup mata menindak lanjuti permasalahan desa Suak Awe Semoga anggaran Dana Desa benar benar dapat dimanfaatkan untuk Masyarakat bukan untuk perkaya oknum oknum tertentu.

saat pewarta mencoba konfirmasi lewat via wappsap keuchik Suak awe tidak ada jawaban .hak cipta dekdek