Aceh Barat.mata Aceh .Com- kamis (6/11/2025). Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas pendidikan dan kebudayaa ,Namun,dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Tim kontrol sosial media yang meninjau ke lokasi pekerjaan di Bubon kecamatan sama tiga . mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja.
Pekerja tanpa APD, minim pengawasan, hingga material di bawah standar jadi sorotan di Aceh Barat
Sorotan lain muncul pada aspek teknis pekerjaan. Saat pemasangan balok pondasi ata , ditemukan berlubang lubang di titik pondasi. Sementara itu, adukan pasir dan semen tampak tidak menggunakan takaran yang sesuai standar. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan.
Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Pasal 96 ayat (2): Apabila kelalaian mengakibatkan kerugian pada negara atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama kurun waktu tertentu. Hingga berita ini di terbitkan pihat rekanan sama konsultan dan kadis pendidikan . bungkam






