Mata Aceh com .Terkait dengan PT Dua perkasa lestari yang telah di ponis bersalah telah melakukan pembakaran lahan 1.000 ha di lahan gambut pada 2012
Dalam amar putusan pengadilan negeri Tapak Tuan nomor : 88/pid. sus /2015/PN TTN tanggal 26 Oktober 2015 diuraikan : menyatakan terdakwa Ir mujiluddin Bin (ALM) mujio selaku estatet Meneger PT Dua perkasa lestari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Ayat (1) huruf h yang di lakukan berlanjut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 Jo pasal 69 Ayat (1) huruf h, pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 Jo pasal 64 (1) kuhap pidana
Kini diduga melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup dengan sengaja merusak area hutan konservasi bibir sungai Krueng semayam. Yang seharusnya menjadi penahan abrasi dan banjir
Parmin” selaku Kadus desa gunung Samarinda kec. Babah rot kab. Aceh Barat daya propinsi Aceh mendesak bapak presiden melalui kementerian lingkungan hidup untuk.
1. Menggugat kembali kerugian negara melalui sidang perdata terkait dengan kebakaran kawasan lindung gambut rawa tripa yang telah di lakukan oleh PT Dua perkasa lestari yang terjadi pada 2015 lalu
2. Menindak tegas terhadap PT Dua perkasa lestari yang telah melakukan perusakan kawasan lindung konservasi bibir sungai Krueng semayam dengan merubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit
3. Meng audit pembangunan PKS yang di dalam lahan perkebunan PT Dua perkasa lestari terkait dengan ijin – ijin nya
4. Meng audit ijin HGU PT Dua perkasa lestari terkait dengan luasan HGU tersebut dan segera membuat batas
Kami tidak ingin menjadi korban bencana yang keduakalinya. Pada tahun 2015 dan 2012 terjadi kebakaran dahsyat di 3 perusahaan kelapa sawit yaitu PT Dua perkasa lestari. PT Kalista alam (KA) dan PT surya panen subur 2 (SPS 2) yang menimbulkan asap tebal berbulan bulan
Kini kami menunggu waktu kapan akan terjadi banjir bandang akibat lahan konservasi bibir sungai Krueng semayam yang telah di babat habis dan di alih fungsi kan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT dua perkasa lestari
Maka kami memohon dengan sangat kepada bapak presiden Republik Indonesia dan jajarannya agar menindak tegas terhadap PT. Dua perkasa lestari apa bila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup
Pasal 104 UU PPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, seperti udara, air, atau laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Sanksi ini mencakup pencemaran yang melanggar baku mutu atau menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan pidana penjara dan denda yang substansial.
Hormat kami






