PT Dua perkasa lestari diduga melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup dengan sengaja merusak area hutan konservasi bibir sungai Krueng semayam. Yang seharusnya menjadi penahan abrasi dan banjir

BAGIKAN

PT Dua perkasa lestari diduga melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup dengan sengaja merusak area hutan konservasi bibir sungai Krueng semayam. Yang seharusnya menjadi penahan abrasi dan banjir

BAGIKAN

Aceh Barat daya.mata Aceh com-sabtu 20 Desember 2025,Kami warga desa gunung Samarinda kec. Babah rot kab. Aceh Barat daya propinsi Aceh mendesak Dinas lingkungan hidup Aceh untuk.

Menindak tegas terhadap PT Dua perkasa lestari yang telah melakukan perusakan kawasan lindung konservasi bibir sungai Krueng semayam dengan merubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit

Kami tidak ingin menjadi korban bencana yang keduakalinya. Pada tahun 2012 terjadi kebakaran dahsyat di 3 perusahaan kelapa sawit dan salah satu nya PT Dua perkasa lestari dan PT Dua perkasa lestari yang telah di ponis bersalah telah melakukan pembakaran lahan 1.000 ha di lahan gambut pada 2012

Dalam amar putusan pengadilan negeri Tapak Tuan nomor : 88/pid. sus /2015/PN TTN tanggal 26 Oktober 2015 diuraikan : menyatakan terdakwa Ir mujiluddin Bin (ALM) mujio selaku estatet Meneger PT Dua perkasa lestari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Ayat (1) huruf h yang di lakukan berlanjut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 108 Jo pasal 69 Ayat (1) huruf h, pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 Jo pasal 64 (1) kuhap pidana . yang menimbulkan asap tebal berbulan bulan

Kini kami menunggu waktu kapan akan terjadi banjir bandang akibat lahan konservasi bibir sungai Krueng semayam yang telah di babat habis dan di alih fungsi kan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT dua perkasa lestari
Maka kami memohon dengan sangat kepada kepala dinas lingkungan hidup Aceh agar menindak tegas kepada PT. Dua perkasa lestari apa bila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup

Pasal 104 UU PPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, seperti udara, air, atau laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Sanksi ini mencakup pencemaran yang melanggar baku mutu atau menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan pidana penjara dan denda yang substansial.