Diduga depKolektor Leasing SMS Mbo Andalkan Oknum Polisi , Dobrak UU Perlindungan Konsumen Bagaikan Lintah Darat

BAGIKAN

Diduga depKolektor Leasing SMS Mbo Andalkan Oknum Polisi , Dobrak UU Perlindungan Konsumen Bagaikan Lintah Darat

BAGIKAN

  1. Nagan Raya. Mata Aceh com Konsumen An.Muhammad Kabul Jabat warga desa Gunong pengki kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya  ulah kolektor Leasing SMS penarikan mobil Honda Brio Nopol BL 1663 VC diduga  Kolektor Leasing SMS Meulaboh atas Ansari SH  Cs dengan modus mobil tersebut penitipan di Polsek Tadu Raya ” katanya ”  Kolektor tersebut

Menurut keterangan Nurasiah istri Muhamad kabul pada saat pengambilan mobil ada 4 orang yang katanya sebelum melunasi credit mobil dititipkan di Polsek Tadu Raya . Sebelum ada uang 5 juta mobil tidak bisa bayar credit terblokir katanya Kolektor. Saat dikantor untuk menulasi tunggakan credit selama 2 bulan tidak bisa harus bayar semua sampai sampai Pelunasan .

Sesuai dengan UU Konsumen merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang bertujuan menjamin hak-hak konsumen, mengatur hubungan konsumen dengan pelaku usaha, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, meskipun saat ini ada wacana revisi karena perkembangan zaman yang signifikan. UU ini memberikan hak-hak dasar seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, barang/jasa yang sesuai, dan pelayanan purna jual.

Poin-poin penting UUPK:
Tujuan: Memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Hak Konsumen: Hak atas informasi, memilih produk/jasa, kenyamanan, keamanan, keselamatan, ganti rugi, dll..
Kewajiban Pelaku Usaha: Menyediakan barang/jasa yang sesuai, memberikan informasi yang benar, melayani dengan jujur, menyediakan suku cadang, dll..
Penyelesaian Sengketa: Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang putusannya mengikat, atau ke pengadilan.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum APH  usut sampai tuntas ulah kolektor Leasing SMS penarikan maulaboh yang semena – mena terhadap konsumen yang merugikan sebelah pihak .