NAGAN RAYA- mataaceh.com.Kasus Dugaan Penelantaran Anak Terus terjadi kali ini sorotan tajam, kepada seorang jurnalis berinisial IHM warga Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya menjadi korban akibat kasus penelantaran anak tersebut.
Kasus tersebut berawal mengirim pesan singkat melalui media sosial tiktok syahrul pada tanggal 22 November 2024 yang diduga seorang pejaka berinisial S (32) warga suak puntong chating MN (32) merupakan istri jurnalis juga warga suak puntong, kemudian berlanjut ke nomor whatshapp
Sementara itu, IHM yang merupakan suami MN mengatakan berdasarkan bukti yang saya kumpulkan bahwa mereka menjalin hubungan sejak bulan Desember 2024 sampai bulan Juni 2025 dalam rentan waktu tersebut mereka melakukan pertemuan diam diam tanpa sepengetahuan saya. “Pungkasnya”
Ironisnya, kedua pelaku tidak merasa bersalah sekalipun telah melaporkan kepada pihak kepada aparatur Gampong untuk memberitahukan kepada S dengan harapan pelaku bisa menjumpai saya, alih – alih menjumpai untuk minta maaf bahkan nomor korban diblokir.
Korban IHM menambahkan akibat dari hubungan terlarang tersebut istri saya minggat dari rumah neninggalkan anak dan saya tanpa alasan pada Tanggal 12 mei 2025 sampai sekarang, tidak tau dimana keberadaannya, namun di bulan mei Lalu sempat bertemu di toko MN untuk membujuk pulang namun ikatan asmara antara S dan MN bisa membutakan mata hati pelaku,
sampai sekarang tidak tau keberadaan nya toko tidak sudah tutup, saya sudah mengantongi bukti-bukti antara lain rekaman pengakuan S dan MN, chating yang tidak wajar, Bukti transfer uang dari MN ke rekening S dan bukti lain sebagai bahan untuk menyeret ke ranah hukum,
karena ini merupakan tindakan yang tidak bisa di tolerir, akibat kejadian ini saya mengalami kerugian baik materil, sosial, maupun psikis, tidak bisa bekerja karna harus merawat anak, terutama mental anak saya yang saat ini mengalami stress dan sering termenung. “Ucapnya”
Dalam waktu terpisah saksi mata yang merupakan pekerja toko MN melihat sering di antar jemput menggunakan mobil brio merah milik pelaku baik siang maupun malam, “pungkasnya” di toko usaha Aluminium milik MN yang berada dilangkak Kecamatan kuala pesisir Nagan Raya.
Saksi lain juga menyebutkan, S dan MN sempat bertemu dalam mobil berdua di Meulaboh dan daerah Aceh jaya sedang parkir di salah satu tempat rekreasi di daerah tersebut. “Pungkasnya”
Perbuatan keji tersebut dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
1. Kekerasan Psikologis (Pasal 7 & Pasal 45)Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.
2. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 & Pasal 49), Pasal 9 ayat (1): Melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum atau persetujuan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Sanksi (Pasal 49): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Korban berharap Kepada Aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya harus menindak tegas Pelaku tersebut demi tegaknya keadilan di negara indonesia.
Waktu media ini konfirmasi lewat via wappsap dengan .pelaku ,dia menjawab Mohon maaf iya Pak.
Saya ini tidak ada mengrti sedikit pun itu.Jngn dlu pak. Krna saya tidak mengerti maksud nya apa ini pak Masalah nya apa pak jawab pelaku lewat pesan singkat wappsap






