Nagan Raya mata Aceh com -Lembaga penyelamat lingkungan hidup indonesia-Kawasan Laut Hutan danbindustri (LPLHI-KLHI) kembali menyorot Dinas Kelautan dan perikanan Nagan Raya karena di nilai tidak bisa menjalankan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya Ibnu hakim, M.P mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi regulasi berdasarkan kewenangan kabupaten kota, DKP Nagan Raya belum melaksanakan sesuai amanat regulasi Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan (27/3/26)
Ia menambahkan DKP Memiliki kewenangan yang bersifat administratif, preventif, dan koordinatif, Dan penindakan terbatas meskipun kewenangan penindakan langsung di laut telah dialihkan ke pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun DKP Nagan Raya dinilai tupoksi yang telah di amanatkan tidak ada implementasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan menurun.
Kendatipun ada keterbatasan kewenangan namun tupoksi DKP juga harus di laksanakan jangan berdalih kewenangan sehingga tidak mengrealisasikan tupoksi, masih banyak langkah yang harus di ambil seperti peningkatan SDM DKP Nagan Raya, pendekatan pembinaan dan pemberdayaan sosial ekonomi Nelayan sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Ibnu hakim berharap Bupati Nagan Raya mengevaluasi kinerja DKP Nagan raya supaya tercipta kesehteraan masyarakat nelayan, dan Menindak atau mutasi jika terdapat Kepala SKPK yang tidak memiliki kapasitas SDM. Waktu terpisah saat media ini mencoba konfirmasi sama Kapala dinas kelautan kabupaten Nagan Raya belum ada jawaban. hingga berita ini di terbitkan ,






