Dugaan Pungli 30juta/orang dan pemotongan gaji security MPG PLTU 3-4 Nagan Raya Oleh oknum PT.Fasha Putera Perkasa

BAGIKAN

Dugaan Pungli 30juta/orang dan pemotongan gaji security MPG PLTU 3-4 Nagan Raya Oleh oknum PT.Fasha Putera Perkasa

BAGIKAN

Foto Dok.mataaceh.com pemotongan gaji pekerja

‎Nagan Raya, Mataaceh.com– Sejumlah calon security yang bekerja di PLTU 3-4 PT.Meulaboh Power Generation diduga mengalami pemerasan/pungli saat mengikuti tes kerja di PT Fasha Putra. Perkasa (FPP), Kuta Padang johan pahlawan Aceh barat

‎Hal ini berdasarkan pengakuan korban pemerasan, R danA , Kamis (15/07/2026), saat diwawancarai Jurnalis, di salah satu warkop Suka Makmue Nagan Raya.

‎“Kami dimintai biaya oleh 1 orang oknum Pengurus perusahaan PT.FPP membayar uang Rp 30 juta per orang pada kami mengikuti Tes sejumlah empat orang dan dan setelah bekerja gaji kami dipotong berkisar antara 1.4 juta sampai 1.8 juta perbulan.

‎Fasha Putera Perkasa (FPP) adalah perusahaan rekanan bergerak di bidang jasa pengamanan di perusahaan MPG, dengan area kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.

‎Jasa pengamanan (security) hanya terikat kontrak selama setahun. Itu sebabnya, setiap tahun petugas security akan berganti kontrak.

‎Jadi, ada dugaan kuat subkon MPG, Fasha Putera Perkasa pimpinan Pak Nasrul Azan terutama oknum tersebut berkemungkinan melakukan pemerasan atau pungli saat perekrutan amandement 4 orang

‎Pengakuan R dan A, kami menanyakan kepada kawan dua orang lagi angka yang ambil oleh oknum pengurus perusahaan tersebut juga sama 30 juta bahwakan ada warga setempat Desa suak puntong.

‎Kami Sangat menyesali hal ini terjadi kami berkerja dikampung sendiri harus menyetor 30 juta dan gaji dipotong sehingga gaji yang kami terima dibawah UMP dan kami di bekerja bagaikan militer selama masa training. Bahkan saya pernah menerima kekerasan fisik yang tidak wajar.

‎Kami berharap kepada PT.MPG untuk menindak dan melaporkan dan memberi sanksi bagi vendor yang menyalahi aturan dalam proses perekrutan “tutupnya”

‎Praktik meminta atau menerima imbalan uang dan suap dari pelamar kerja untuk bisa diterima menjadi satpam (satuan pengamanan) adalah tindakan ilegal dan termasuk tindak pidana penyuapan atau pemerasan. Pelaku baik oknum perusahaan, perantara, dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada komfirmasi resmi dan pihak bersangkutan, media membuka hak jawab untuk selanjutnya.

Redaksi