Home Archives

Diusulkan Jadi Pj Bupati Bireuen, A Murtala Punya Kekayaan Capai Rp 5,8 Miliar

SHARE |

Mataaceh.com – Masa jabatan Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan akan berakhir pada 10 Agustus 2024 mendatang.

Sebelum berakhirnya masa jabatan itu,
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, telah mengusulkan sejumlah nama calon penjabat (Pj) Bupati Bireuen kepada Presiden melalui Mendagri di Jakarta.

Dalam perkembangannya, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr A Murtala MSi muncul dalam bursa calon Penjabat (Pj) Bupati Birueun.

Sebelum diangkat menjadi Sekda Aceh Utara pada Desember 2020. lalu, Murtala menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara.

Sebagai calon Pj Bupati Bireuen, masyarakat tentunya ingin mengetahui tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh Sekda Aceh Utara.

Berdasarkan penelusuran media ini, Sabtu 12 Agustus 2023 , melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Murtala mengalami kenaikan mencapai Rp 4 miliar lebih sejak 2018 hingga 2022.

Saat awal menjabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Sekretariat Daerah
sebagai Asisten Administrasi Umum pada 21 Mei 2018 harta Kekayaan A Murtala Rp.1.852.189.934.

Pada 31 Desember 2018, masih menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, A Murtala  kembali melaporkan harta kekayaannya  Rp.3.784.771.965.

Saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, pada 31 Desember 2019, A Murtala melaporkan kekayaannya Rp. 4.308.771.965.

Pada 31 Desember 2020 A, Murtala melaporkan kekayaannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Rp.5.179.222.244 .

31 Desember 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A Murtala, M.Si, kembali melaporkan kekayaannya sebesar Rp. 5.635.037.029.

Seperti hasil penulusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A Murtala, M.Si, terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, Rp. Rp.5.878.894.489.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr A Murtala MSi  yang diminta tanggapan  terkait hartanya yang naik setiap tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia mengatakan bahwa ada kekeliruan saat pertama dirinya melaporkan harta kekayaannya di LHKPN, karena pertama dirinya melaporkan tidak memasukan harta istri dan anak kedalam data LHKPN nya, sehingga di laporan kedua dan selanjutnya harta kekayaan istri dan anak dimasukan, disitulah terdapat kenaikan harta disetiap tahun di LHKPN.

“Dugaan Saya ada kekeliruan saat mengisi LHKPN, saat itu saya pikir data LHKPN, hanya harta kekayaan saya aja yang dimasukin, rupanya harta kekayaan istri dan anak juga digabung dan harus dilaporkan ke LHKPN saya,” ujar A Murtala.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU