Home Archives

RS Arun Diduga Manipulatif Hasil Visum Et Repertum

SHARE |

Lhokseumawe, Mataaceh.com | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Sejahtera Aceh (CaKRa) Fakhrurrazi melaporkan oknum dokter RS Arun ke polres Lhokseumawe dengan nomor REG/316/X/2024/ Aceh/ Res Lsmw, dengan dugaan telah membuat dan menempatkan keterangan palsu pada alat bukti otentik yaitu Visum et repertum Kamis, (17/10/2024).

Adanya Visum et repertum berperan penting bagi penyelidikan terutama untuk melengkapi alat bukti dalam suatu kasus.

Akibat adanya penempatan keterangan tersebut oleh oknum dokter RS Arun mengakibatkan klien kami ditahan oleh pihak Jaksa Lhokseumawe, dan langsung dibotakin oleh pihak lapas Lhokseumawe pada saat itu, padahal status klien saya saat itu masih titipan Jaksa dan hal tersebut sudah melanggar HAM,” jelas Fakhrurrazi dalam keterangan persnya.

Fakhrurrazi juga menjelaskan visum pertama dan visum kedua itu sangat jauh berbeda dan banyak penambahan keterangan sehingga memenuhi unsur dan membuat tiga klien kami ditahan. Padahal oknum dokter dari RS Arun tersebut diduga tidak pernah memeriksa ulang korban US dan saat pembuatan visum kedua US sedang ditahan di lapas Lhokseumawe,” papar Fakhrurrazi.

Lanjut, Fakhrurrazi dalam keterangan persnya juga mengatakan dengan mendapati adanya kejanggalan pada alat bukti hasil visum tersebut yang dilampirkan dalam berkas persidangan di saat agenda pembuktian,” ungkap Fakhrurrazi.

Tidak hanya diam Fakhrurrazi pengacara dari Abdurrahman cs meminta pada salah satu pihak keluarga klien saya untuk mengecek terkait kebenaran di RS Arun, dan berdasarkan keterangan dari bagian rekam medis ditunjukan lah ada dua hasil visum yang berbeda saat keluarga klien saya ke RS Arun.

Pada bagian rekam medis RS Arun juga sempat mengirimkan dokumen via WhatsApp tersebut kepada keluarga klien kami, namun pihak rekam medis kembali menghapusnya dengan dalih belum ada ijin dari atasannya. Kedua dokumen rekam medis yang berbeda itu, dengan adanya rekam medis tersebut maka klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dan saat ini tengah menjalani persidangan di PN Lhokseumawe,” jelas Fakhrurrazi lagi saat konferensi pers.

Fakhrurrazi juga meminta kepada pihak polres Lhokseumawe untuk mengungkap kasus visum ini dengan seadil-adilnya agar kedepan tidak terjadi lagi hal tersebut, seperti yang dialami oleh klien saya,” tutup Fakhrurrazi dalam keterangan persnya.

Selanjutnya pewarta media ini juga mencoba menghubungi pihak dari RS Arun terkait adanya penempatan keterangan palsu pada data otentik yaitu visum yang dikeluarkan oleh pihak RS Arun, saat dihubungi pihak dari humas RS Arun dengan nomor 0822 7311xxxx tidak dapat dihubungi diduga diblokir oleh pihak humas RS

Kasus pemalsuan hasil visum et repertum di Indonesia sendiri sebenarnya memang jarang terjadi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa kasus seperti ini bisa saja terjadi di kemudian hari. Arun.(AA1)

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU